Hasil Audit Korupsi Lahan PLTG Namlea Belum Diterima Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Sawa, Namlea, Kabupaten Buru terkendala hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
Sampai saat ini penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.
“Sampai sekarang kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin, (2/3).
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi sebelumnya mengaku, BPKP telah merampungkan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG di Desa Sawa, Kabupaten Buru, Namlea.
“BPKP sudah mengaudit dugaan kasus korupsi lahan PLTG Namlea, dan tahap finalisasi,” kata Affandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis, (27/2).
Baca Juga: Belum Ada Perintah, Audit Repo Bank Maluku Tertahan di BPKPHasil audit, kata Affandi, harus ditandatangani oleh Kepala BPKP Maluku, setelah itu baru diserahkan ke penyidik Kejati Maluku. “Finalisasi laporan, kalau sudah ditandatangani oleh pimpinan,” ujarnya.
Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktibukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
“Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,” kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650.575.600. Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengatakan, tidak ada masalah dalam pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
Menurut Asisten Manager Komunikasi PT PLN UIP Maluku, Abdul Azis Laadjila, transaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan