AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Jumat (21/3), Bank Maluku-Malut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham, di Ternate, Ibu­kota Provinsi Maluku Utara. Ada dua agenda RUPS yang akan dilak­sanakan, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, RUPS LB, adalah yang paling ditungu, karena akan ada pembahasan mengenai pergantian pejabat bank milik daerah itu.

Lalu siapa saja yang dicopot dan siapa yang masuk?

Yang pasti pergantian pejabat, sudah diisyaratkan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wagub Abdullah Vanath, saat buka puasa bersama dengan pagawai Bank Ma­luku, Selasa (11/3) lalu.

Informasi dari orang dalam Bank Maluku-Malut menyebutkan, saat ini ada beberapa pejabat setingkat kepala divisi, sudah mempersiapkan diri untuk kalau-kalau ditawari menduduki posisi penting pejabat yang dicopot.

Baca Juga: Penerimaan 2.400 PPPK Pemkab Aru Terancam Batal

“Nanti dong wartawan cek jua e,” begitu kata sumber yang minta namanya tidak ditulis, kepada Siwa­lima, kemarin (20/3) siang.

Saat ini Direktur Utama Bank Maluku-Malut di jabat oleh Syah­risal Imbar, dibantu oleh Direktur Pemasaran Jetty Likur dan Abidin pada jabatan Direktur Kepatuhan

Sedangkan di jajaran komisaris terdapat nama Nadjib Bachmid sebagai Komisaris Utama dan dua Komisaris Independen yaitu Basri Addly Bandjar dan Esterlina Nira­hua.

Agenda lain dari RUPS LB adalah keberlanjutan Kelompok Usaha Bank yang belum jelas arahnya dan juga reposisi pengurus Bank Maluku-Malut.

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Maluku-Malut, Najid Bachmid kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (20/3) membenar­kan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa akan digelar hari ini.

Najib mengungkapkan agenda RUPS Tahunan Bank Maluku Malut itu akan digelar di Gamalama Meeting Room-Bela Hotel Kota Tenate.

Adapun agenda RUPS yang di­bahas yakni, Pertanggung jawaban kinerja keuangan tahunan buku 2024 dan laporan pengawasan de­wan Komisaris PT Bank Pemba­ngunan Daerah Maluku dan Maluku Utara persoda Tahun buku 2024.

Selanjutnya, penetapan pemba­gian laba bersih tahun buku 2024, penetapan pembagian dividen kepa­da pemegang saham tahun buku 2024, penetapan pembagian Tantiem kepada pengurus dan bonus kepada karyawan tahun buku 2024.

Berikutnya, penyerahan kewena­ngan kepada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP), dalam rangka melaksanakan audit Laporan Keuangan Tahunan Tahun buku 2025

Terakhir, penyerahan kewena­ngan kepada dewan komisaris untuk mengesahkan setoran modal peme­gang saham tahunan 2025 dan seto­ran modal hasil pembentukan kelom­pok usaha Bank (KUB) dengan PT Bank DKI.

Sedangkan terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa terkait dengan reposisi pengurus Bank Maluku Malut, Najib mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk reposisi pengurus saya tidak mengetahuinya,” ujarnya sing­kat.

Sementara informasi yang diper­oleh Siwalima agenda RUPS Luar Biasa akan membahas yakni, pem­bahasan KUB PT Bank Maluku Malut dengan PT Bank DKI

Selanjutnya, reposisi pengurus, persetujuan dokumen rencana aksi pemulihan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Perseroda Tahun 2024 dan terakhir persetujuan penggunaan dana cadangan umum.

Sebagaimana diberitakan, KUB adalah langkah yang harus dilaku­kan oleh Bank Maluku-Malut, dalam rangka menyelamatkan bank, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengisyaratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.

POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum mengatur ketentuan mengenai peng­gabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia.

Peraturan ini memberikan pedo­man bagi bank-bank yang ingin mela­kukan konsolidasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing, efisiensi, serta memperluas jang­kauan layanan.

Jika bank umum tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi, OJK dapat memberikan berbagai jenis sanksi yang sesuai de­ngan pelanggaran yang dilaku­kan.

Sanksi ini bertujuan untuk me­mastikan bahwa proses konsolidasi dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan.

Awalnya, Dirut Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar sesumbar kalau proses KUB tengah dilakukan dengan melibakan Bank Jabar Ban­ten. Namun, sekarang, justru proses dengan Bank DKI sudah lebih mendekati final, setelah ditindak lanjuti oleh Gubernur Hendrik Lewerissa beberapa waktu lalu.

Setelah dua masalah utama tadi, para pemegang saham kembali akan mengikuti RUPS Tahunan, mem­bahas pertanggung jawaban kinerja keuangan direksi Tahun 2024 dan laporan pengawasan yang dilaku­kan oleh Dewan Komisaris.

Selain itu ikut dibahas pula pembagian laba bersih dan pem­bagian deviden kepada pemegang saham. Nantinya dibahas pula pem­ba­gian tantiem kepada pengurus, serta bonus kepada karyawan.

Ganti Pengurus

Sebagaimana diberitakan, menje­lang pelaksanaan RUPS Bank Maluku-Malut, banyak pihak me­minta Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali (PSP), melakukan perombakan besar dalam tubuh manajemen bank milik daerah itu.

Mereka juga meminta adanya perbaikan serta pembenahan sistem di dalam Bank Maluku-Malut agar bank kebanggaan masyarakat Malu­ku dan Maluku Utara itu bisa masuk dalam proses KUB yang hingga kini belum jelas arahnya.

Saya mewakili kerukunan keluarga besar pegawai Bank Maluku-Malut meminta pak Gubernur Hendrik Lewerissa, untuk mencopot seluruh pengurus yang ada saat ini, karena tidak berkompeten dalam mengelola bank,” ujar salah satu pensiunan Bank Maluku-Malut sebagaimana dilansir Siwalimanews, Rabu (19/3).

Pengelolaan bank yang jauh dari harapan, disamping banyaknya isu miring yang melibatkan direksi dan komisaris, seperti KUB yang tidak jelas, remunerasi tanpa dilandasi keputusan RUPS, biaya perjalanan dinas dan juga bonus jumbo direksi.

Menurut dia, isu yang paling menghebohkan adalah penghargaan akhir tahun kepada direksi dan komisaris yang bernilai fatastis, padahal kinerja mereka tengah disorot akibat KUB yang tak jelas.

“Bayangkan mereka masih dapat Rp10 miliar untuk dinikmati bersama di awal tahun, padahal kinerja mereka minus,” tandasnya.

Bonus jumbo itu ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1) lalu, dengan rincian, di­rektur utama memperoleh Rp1.200. 000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pema­sa­ran, direktur kepatuhan dan direk­tur umum mendapat Rp1.080.000. 000.

Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 sedangkan dua komisaris lainnya masing-masing mendapat 874.800. 000.

Pemberian remunerasi yang dila­kukan, sama sekali tidak sepadan de­ngan kinerja mereka dan berten­tangan dengan rekomendasi OJK, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remu­nerasi variabel harus dilakukan setelah penetapan laporan keua­ngan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keua­ngan semester maupun tahunan dan sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham.

Begitu pula Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasar­kan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagai­mana diatur dalam Pasal 113.

Faktanya, remunerasi variabel sudah dinikmati direksi dan komi­saris, walau laporan keuangan belum diaudit oleh kantor akuntan publik dan juga belum disetujui dalam rapat umum pemegang saham.

“Itu yang membuat kami kesal. Direksi dan komisaris ini seperti mau merampok bank saja. Bayangkan kinerja mereka yang di bawah standar, tapi menikmati fasilitas luar biasa,” kesalnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbrar kepada Siwalima mengaku, pembe­rian penghargaan tersebut itu disepakati RUPS dan sesuai dengan Peraturan OJK maupun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Itu benar pemberian penghar­gaan dan ini sesuai RUPS maupun POJK serta UU tentang Ketenaga­kerjaan,” jelas dia melalui telepon selulernya, Kamis (17/1).

Kata Syarisal, pemberian penghar­gaan tersebut sudah sesuai POJK, dan jika tidak diberikan itu mela­nggar hak asasi.

“Nilainya bisa mencapai itu karena dihitung satu kali gaji dikali 12 bulan, dan itu berlaku semua untuk perbankan. Ini juga sesuai dengan PJOK, karena kita diawasi oleh OJK, karena jika tidak diberikan itu tentu melanggar hak asasi manusia,” ujarnya. (S-20)