AMBON, Siwalimanews–Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, Salmin Saleh yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umnur ini, hanya divonis 2 tahun penjara. Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yang menginginkan Sekdis Pariwisata Cabul ini dihukum 6 tahun penjara.

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Salmin Saleh ini, dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketua Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.

Baca Juga: Pemilik Lahan TPA Ajukan Eksekusi ke PN Ambon

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.

Menanggapi vonis tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinan dan kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding.

“Nanti kordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan,” ucap JPU Endang usai sidang.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaannya, JPU menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. Saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Saat itu korban tiba di kantor pukul 07.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya. Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.

Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi ke ruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa. Saat masuk ruangan, terdakwa langsung mengunci pintu dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.

Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Namun terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.(S-29)