AMBON, Siwalimanews – Majelis ha­kim Penga­dilan Tipi­kor Ambon men­jatuhkan vo­nis kepada ter­dakwa Dja­far Kwai­ru­mah­ratu dengan pidana ringan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Seram Bagian Timur (SBT) ini divonis 2,4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/3).

Dalam sidang yang dipimpin ha­kim Ketua Nova Loura Sasube dan di­dampingi dua hakim anggota, terdakwa di­nya­takan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekre­tariat daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, “ucap hakim ketua.

Baca Juga: DPRD Bursel Kritisi Pemerintahan La Hamidi-Gerson

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Dengan ketentuan apabila selama satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, “tandas hakim.

Putusan hakim terhadap Rumahratu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 1 tahun penjara. Terkait putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-29)