AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis yang sangat ringan kepada  mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz cs yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasa­ngan perangkat peralatan command center tahun anggaran 2021.

Joy Reiner Adriaansz yang merupakanmantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini, hanya divonis 1,10 tahun penjara sementara Padang Direktur CV Randi Perkasa selaku pelaksana proyek 1,8 tahun penjara.

Sementara dua staf Adriaansz yakni Hendra Pesiwarissa selaku POKJA Pemilihan Kota Ambon serta Charly Tomasoa selaku POKJA juga dengan hukuman 1,8 tahun penjara

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak dalam sidang yang berlangsung di ruang tirta Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8)

Padahal dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kadis Infokom 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,’ ucap  Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis tersebut.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menghukum dua dari keempat terdakwa korupsi command center yakni Joy Adriaansz dan Yeremia Padang dengan pidana membayar uang pengganti puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa Joy Reiner Adriaansz sebesar Rp471.163.888 subsider 1 tahun penjara dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun penjara,” tambah Hakim Martha Maitimu.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu setelah persidangan, tim JPU yang dikonfirmasi apakah akan mengajukan banding atau tidak mengaku, tak bisa berkomentar, sebab harus berkoordinasi dengan kajari sebagai pimpinan.

“Kita no comment. Nanti kita laporkan dulu baru mengambil sikap,” jelas tim JPU Kejari Ambon

Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut untuk terdakwa Joy Adriaansz jauh dari tuntutan JPU yang menghendaki dihukum 4 tahun penjara. Padahal fakta-fakta yang tersaji sepanjang persidangan berlangsung dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz cs itu mengungkapkan peran ‘otak” sehingga terjadinya tindak pidana tersebut.(S-26)