Hakim Vonis Eks Kepsek SMPN 8 Leihitu 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita.
Vonis hakim tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Christina Tetelepta dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/3).
Makatita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu yang merugikan negara sebesar Rp 926.018.574.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Tetelepta saat membacakan amar putusan tersebut.
Hakim juga menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti, Rp 900 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan terdakwa tidak mampu membayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang penganti tersebut.
Baca Juga: Wattimury Prihatin Wattimena Gunakan NarkobaPutusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhadap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran DAK bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.
Menurut JPU, terdakwa melakukan pembelanjaan hingga pengeluaran keuangan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.
Terdakwa secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai RAB. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan, namun terdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (S-45)
Tinggalkan Balasan