Hakim Vonis Bendahara Sekwan MBD 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Semuel Obednego Letlora dengan pidana 5 tahun penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.188.281.155,39 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Hairullah didamping dua hakim anggota lainnya, Rabu (6/11).
Hakim menyatakan terdakwa terbikti melakukan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji PNS dan juga penggelapan pajak dari tahun 2012 hingga 2014 dengan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari MBD, Raymond Hendriksz yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Kredit Fiktif BRI, Giliran 20 Nasabah DicecarMajelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa berkas yang semuanya dikembalikan kepada berbagai instansi terkait.
Usai pembacaan amar putusan, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Yohanis Laritmas dan JPU Kejari MBD, Raymond Hendriksz menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, awalnya pada 2013 lalu terdakwa melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November Tahun 2012.
Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900. Namun terjadi kesalahan transfer nominal, sehingga terdakwa diduga menerima anggaran senilai Rp851.900.000.
“Faktanya terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp851.900.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Heri Somantri, Selasa (2/7).
Selisih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Dia juga mentransfer anggaran tersebut ke rekening pribadi miliknya.
Jaksa menemukan nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara sebesar Rp 576.916.502.
Terdakwa juga diduga melakukan penggelapan pajak dari tahun 2012 hingga 2014. Diantaranya, Tahun 2012 Rp222.746.888; Tahun 2013 Rp276.018.406; dan Tahun 2014 Rp111.746.406. Sehingga total temuan pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah senilai Rp611.387.552 (S-26)
Tinggalkan Balasan