Hakim Ganjar Pemilik Narkoba 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Firzal Tuny alias Ical, terdakwa kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dihukum 4 tahun penjara.
Hukuman tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wilson Shiver yang didampingi dua hakim ang-gota dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/12).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firzal Tuny oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim ketua.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polisi Minta BPK AuditPutusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pe-nuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Karena pada sidang sebelumnya, JPU, Lili menuntut terdakwa agar dihukum 5 tahun. Atas putusan itu, baik terdakwa dan penasehat hukum serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2024 lalu. Saat ditangkap pihak kepolisian mendapati 16 paket narkoba jenis Tembakau Sintetis yang dikemas di dalam kertas pembungkus nasi. (S-29)
Tinggalkan Balasan