AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, kembali menjebloskan terdakwa Adam Rahayaan, karena dianggap tak beretika saat mencoba merebut rekomendasi partai politik untuk bertarung pada Pilkada Kota Tual dengan menggunakan izin penangguhan penahanan yang diberikan majelis hakim.

Hal ini tentu membuat hakim geram yang berujung pencabutan status penangguhan penahanan milik mantan Walikota Tual, terdakwa dalam kasus cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Pencabutan izin penangguhan penahanan itu dicabut secara resmi oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Jumat (30/8).

Pencabutan penangguhan penahanan itu disampaikan dalam pertimbangan yang dibacakan Wilson Sriver dengan memperhatikan pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Terdakwa Adam Rahayaan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh, penyidik sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024, penuntut sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 03 Juni 2024.

Baca Juga: Mahasiswa Penerima KIP Ikut Workshop Penulisan Buku

Selanjutnya Hakim PN sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024, dan diperpanjang oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 serta perpanjangan pertama oleh Ketua PT sejak tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 16 September 2024 dan penetapan penangguhan oleh hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024.

Sebelum diputuskan, majelis hakim menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, terdakwa Adam Rahayaan, tidak hadir secara langsung dalam persidangan, namun secara online sehingga penuntut umum menyatakan keberatannya.

Pertimbangan selanjutnya, karena terdakwa bersikap tidak kooperatif, maka atas hal tersebut cukup alasan bagi majelis hakim untuk mencabut penangguhan penahanan terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka cukup alasan untuk mencabut penangguhan penahanan terdakwa

“Karena itu hari ini Pengadilan Tipikor Ambon mencabut penangguhan penahanan terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan penetapan penangguhan penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024 dan memerintahkan penuntut umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam Rutan Kelas II A Ambon, serta memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada terdakwa/penasehat hukum dan keluarganya,” jelas Hakim Wilson.

Usai mendengar pencabutan penangguhan penahanan, tampak terdakwa Adam Rahayaan dengan wajah kecewa dan murung berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan. (S-26)