AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa pengguna narkoba, Namira Padja dengan pidana 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Latupono dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/8).

Latupono dalam tuntutannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Latupono.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening lainnya, dimasukan ke dalam sepotong roti kaya dalam kemasan, satu paket narkotika jenis sabu vang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, satu pak plastic clip bening ukuran kecil, satu buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas dan dimusnahkan dan satu buah Handphone merk Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kontraktor & PPK BP2P Ditahan

Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Terdakwa ditahan di Hotel Rumah Farvet, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terdakwa ditahan bersama salah seorang anggota TNI berinisial MFW yang sedang diproses pada peradilan militer. (S-26)