AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mem­pertanyakan anggaran pemeliharaan rumah jabatan gubernur yang digelontorkan sejak tahun 2019 hingga 2023. Hal ini diungkapkan Gu­ber­nur saat meninjau peker­jaan rehabilitasi rumah ja­batan gubernur, di kawasan Mangga Dua, Kamis (6/3).

Gubernur yang didam­pingi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasya­rakatan dan SDM, Samuel Huwae, Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu melihat langsung proses pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan yang sementara ber­langsung.

Beberapa bagian rumah seperti ruang tamu, kamar tidur hingga dapur, tidak luput dari pantauan orang nomor satu di Provinsi Ma­luku itu.

“Kalau dilihat dari progres pekerjaan sudah bagus tapi jangan buru-buru, kalau memang butuh waktu untuk menjadi sempurna pekerjaan ini tidak apa-apa. Saya tidak masalah,” ucap Gubernur.

Namun ketika ditanya war­tawan terkait dengan angga­ran pemeliharaan selama lima tahun terakhir, Gubernur me­ngaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pempus Diminta Pakai Skala Prioritas

Mantan Anggota DPR ini lalu meminta Usemahu untuk men­jawab pertanyaan ter­kait peruntukan angga­ran peme­liharaan sela­ma lima tahun terakhir yang jumbo itu.

“Coba pak Kadis jawab pertanyaan te­man-teman war­tawan dulu. Kadis jawab baru gubernur yang bicara,” ucap gubernur singkat.

Sontak Usemahu pun kaget mendengar perintah Gubernur Maluku terse­but. Sayangnya Usemahu tidak da­pat memberikan penjela­san terkait dengan peruntu­kan anggaran selama lima tahun tersebut.

Melihat kondisi yang agak tegang tersebut, Gubernur langsung men­cairkan suasana de­ngan menge­luarkan kalimat candaan.

Gubernur menegaskan jika me­mang benar bahwa selama lima tahun terakhir Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan anggaran sebesar 5,4 untuk pemeliharaan rutin rumah dinas maka patut diper­tanyakan.

“Kalau data 5.4 miliar itu benar adanya maka menurut beta patut dipertanyakan. Beta tidak bilang patut dicurigai, tapi patut diperta­nyakan untuk apa anggaran itu,” tegas gubernur.

Minta Perhatikan Kualitas

Gubernur kemudian meminta kualitas pekerjaan rumah jabatan menjadi perhatian serius Dinas PUPR Maluku.

Pada kesempatan itu, gubernur meminta semua hal yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan diper­hatikan, seperti air bersih sehingga ketika ditempati tidak lagi ada masalah.

“Kalau ada furniture rumah yang bersih bagus, yah digunakan saja tidak perlu pengadaan baru lagi supaya kita bisa hemat juga,” tegas Gubernur.

Sementara itu di hadapan gu­bernur, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Nur Mardas mengaku akan segera menyele­sai­kan pekerjaan rumah jabatan gu­bernur tersebut agar dapat ditem­pati.

“Kami upayakan dalam waktu dekat sudah selesai dikerjakan agar dapat ditempati oleh pak Gubernur,” jelasnya.

Nur juga memastikan bahwa air bersih yang digunakan untuk ke­perluan gubernur telah melalui pro­ses uji laboratorium guna memas­tikan layak digunakan.

Indikasi Penyalahgunaan

Terpisah, Akademisi Hukum Un­patti Patrick Corputty juga memper­tanyakan alokasi anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan gubernur yang dilakukan Pemerintah Maluku.

Menurutnya, jika berdasarkan penjelasan Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu bahwa rumah jabatan gubernur banyak yang mengalami kerusakan, maka patut dipertanyakan anggaran yang digelontorkan selama ini.

“Kalo berdasarkan keterangan kadis bahwa rumah dinas banyak yang rusak, padahal setiap tahun­nya dianggarkan untuk peremajaan rumdis, menurut  saya ada indikasi kuat bahwa ada perbuatan melang­gar hukum,” ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (5/3).

Dikatakan, indikasi ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahn 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatantasan Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang yang secara mela­wan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat me­rugikan keuangan atau pereko­nomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,” katanya.

Selanjutnya jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat dijerat dalam persoalan ini.

Selain proses pidana, Corputty memastikan penggunaan anggaran negara yang menyimpang dari tu­juan peruntukannya juga dapat melanggar aturan administratif dan etika pemerintahan.

“Misalnya, dalam Nomor 17 Ta­hun 2003 Tentang Keuangan Nega­ra dan aturan pengelolaan APBD sebab anggaran harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah,” tegas Corputty.

Terhadap indikasi ini, Corputty pun mendorong aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan pengusutan terkait dengan rehabi­litasi rumah jabatan gubernur yang berada di kawasan Mangga Dua tersebut.

“Aparat penegak hukum harus masuk dan mengusut indikasi ini, jika ada laporan atau ditemukan bukti awal,” jelasnya.

Untuk memperkuat indikasi ini, maka BPK/BPKP harus melakukan audit guna memperkuat pembuktian terkait jumlah kerugian negara.

“Dari kasus ini, ada indikasi pe­nyalahgunaan wewenang, pengge­lapan anggaran, dan potensi korupsi yang bisa diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ada unsur melawan hukum dan merugikan negara, bisa dikenakan pasal dalam UU Tipikor dan aturan terkait lain­nya,” tandasnya

Aparat Usut

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendorong aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut jika anggaran pemeliharaan rumah jabatan gubernur selama 5 tahun terakhir disalahgunakan.

Pasalnya, jika anggaran perbaikan itu setiap tahun dikeluarkan untuk rehab rumah jabatan maka tentu tidak akan ada masalah, dan rumah jabatan gubernur bisa ditempati oleh gubernur yang baru.

Tetapi jika sampai saat ini belum tuntas direhab, dan masih banyak yang mengalami kerusakan maka hal ini yang patut dipertanyakan.

“Ini pakai uang negara, sehingga jangan berlama-lama Gubernur harus tinggal di rumah dinas itu. Jika belum juga tuntas sementara setiap tahun ada anggarannya, kami per­ta­nyakan anggarannya dikemana­kan,” tegas Pellu kepada Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Rabu (5/3) malam

Menurutnya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan angga­ran pemeliharaan selama lima tahun yaitu, Sekda Maluku, Sadli Ie dan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

Hal ini karena perbaikan rumah dinas itu kewenangan di Dinas PUPR dan Sadli Ie sebagai sekda tapi juga sebagai mantan penjabat gu­bernur yang sangat tahu persis pengelolaan anggaran itu.

Kuras Miliaran Rupiah

Diberitakan sebelumnya, setiap tahun Pemprov Maluku mengeluar­kan anggaran untuk merehabilitasi rumah jabatan gubernur di Mangga Dua miliaran rupiah.

Terhitung anggaran digelon­torkan sebesar Rp 5,4 miliar sejak tahun 2019 hingga 2023 hanya untuk pemeliharaan rumah jabatan Gu­bernur yang tidak ditempati oleh mantan gubernur, Murad Ismail.

Mirisnya anggaran setiap tahun dikeluarkan demikian besar, namun sampai saat ini rumah jabatan gubernur itu belum juga tuntas direhabilitas untuk bisa ditempati Gubernur, Hendrik Lewerissa.

Pekerjaan rehabilitasi dibawah tanggung jawab Dinas PUPR Ma­luku ini dilakukan sejak Januari lalu.

Kepala Dinas PUPR Maluku ke­pada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (5/3) membenarkan jika rehabilitasi rumah orang nomor satu di Provinsi Maluku itu belum selesai dilakukan.

Kendati begitu, Usemahu enggan mengungkapkan besaran anggaran yang digelontorkan untuk rehabi­litasi rumah jabatan gubernur yang sedang dilakukan.

Namun sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengung­kapkan, jika Pemprov Maluku tahun 2025 ini telah menggelontorkan anggaran saat ini sebesar 3.9 miliar untuk rehab.

“Untuk rehab rumah jabatan gu­bernur Pemda telah menggelon­torkan kurang lebih 3.9 miliar, tapi infomasinya belum cukup juga,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Anggaran tersebut kata sumber masih difokuskan pada pengendara kediaman, garasi dan air bersih sementara beberapa tempat yang lain masih belum disentuh.

“Infomasinya Dinas PUPR masih usul tambahan anggaran juga,” ujar sumber itu.

Kondisi rumah jabatan gubernur yang rusak parah pasca gempa bumi 2019 lalu ini berbanding terbalik de­ngan anggaran yang telah dige­lontorkan Pemerintah Provinsi sejak tahun 2019 hingga 2023 lalu.

Sejak tahun 2019 lalu Dinas PUPR telah melakukan tender proyek 1.8 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur.

Masih di tahun 2019, Pemprov Maluku melakukan tender proyek pembangunan prasarana dan sarana rumah jabatan guber­nur dengan nilai kontrak Rp991. 000.000.

Selanjutnya pada tahun 2020 Pemprov menggelontorkan angga­ran untuk pembangunan Pagar Rumah Jabatan Sementara Gubernur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 384. 639.931,00, oleh  CV Amalia Pratama.

Ada juga lelang paket Perenca­naan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur oleh Dinas PUPR dengan nilai HPS Rp. 124.183. 897,00, oleh  CV Rekaprima.

Tender pengadaan perleng­kapan rumah jabatan Gubernur Maluku oleh Sekretariat Daerah juga dila­kukan dengan nilai HPS Rp. 249. 859.500,000, dimenang­kan oleh CV Cicilia Mandiri.

Di tahun 2021 sebesar Rp. 650. 000.000,00 juga digelontorkan untuk rehabilitasi yang dimenangkan oleh CV Cicilia Mandiri dan pada Maret 2021 juga dilakukan Pengadaan Perlengkapan Kediaman Gubernur dengan nilai HPS Rp. 249.955.750,00, yang pengadaannya dilakukan oleh CV Megah Aru Jaya.

Tahun 2022, paket pengadaan perlengkapan di kediaman Gubernur senilai 1.997.902.141,00,  dikerjakan oleh CV Banda Bahari Permai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang dikerjakan CV Megah Aru Jaya  senilai Rp. 1.478.498.000,00 dan CV Arsyelan sebesar, Rp. 175.000. 000,00.

Di akhir masa jabatan Murad Ismail tahun 2023 hanya ada satu paket untuk kebutuhan rumah Jabatan Gubernur yakni Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya sebesar Rp699.956.000,00 yang dimenang­kan oleh Monde de Marco.

Dengan demikian total anggaran selama lima tahun untuk rehabilitas rumah jabatan Gubernur Maluku sebesar Rp 5.423.497.822. (S-20/S-26)