DOBO, Siwalimanews – Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga melantik 177 pejabat fungsional.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 177 pejabat fungsional berlangsung, Selasa (11/1) di gedung sita kena Dobo dan dihadiri, Wabup Aru Muin Sogalrey, Sekda Aru, Moh.Djumpa, Danlanal Aru diwakili Palaksa Lanal, Mayor Laut MAR Sapiruddin Siregar, Wakapolres Aru, AKBP Yosep.O.F. Renyaan, serta para pimpinan OPD.

Gonga dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 yang menyebutkan, bahwa salah satu program prioritasnya adalah penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut diimplementasikan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, yang secara teknis tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Dikatakan, pejabat fungional saat ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dan vital dalam roda pemerintahan di unit kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Rencana Pinjam ke Bank

Setiap orang yang menduduki jabatan fungsional dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang tugasnya dan juga memiliki standar kinerja yang sangat terukur yang tertuang di dalam angka kredit yang telah di capai setiap tahun

Dengan terlaksananya kegiatan di hari ini, saya sangat berkepentingan untuk menegaskan beberapa hal sebagai berikut, pertama, baca dan cermati sungguh-sungguh penjelasan atau pun uraian tugas masing-masing. Bangun komunikasi dengan semua pihak yang mempunyai keterkaitan kerja dengan Saudara. Ciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan komunikatif antara atasan dengan bawahan, ataupun antara sesama rekan kerja.

Kedua, loyal dan respek terhadap tugas dan tanggung jawab saudara-saudari. Tunjukan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kepulauan Aru yang berdedikasi tinggi dan berkualitas.

Ketiga, para pejabat yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru, tingkatkan kinerja dan terus kembangkan kompetensi yang dimiliki, sehingga Saudara-saudara dapat menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang semakin dinamis dewasa ini.

Sekali lagi, ingatlah bahwa jabatan dan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada Saudara, harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru, Jargaria-Sarkuarisa tercinta ini. Masih ada PNS lain yang belum terakomodir dalam pengalihan ini dan masih akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari daftar Pegawai negeri sipil dalam satuan kerja yang diangkat dalam jabatan fungsional dilingkungan pemerintah Kabupaten kepulauan Aru yakni  Sekretariat Daerah 21 orang, Sekretariat DPRD  3 orang, Inspektorat 2 orang, Dinas Kesehatan 13 orang, Dinas Sosial 10 orang, Dinas Komunikasi dan Informatika 5 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 5 orang, Dinas Pertanian 10 orang, Dinas Perikanan 14 orang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 9 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4 orang, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 5 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 8 orang. Dinas Lingkungan Hidup 4 orang, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 4 orang, Dinas Ketahanan Pangan 4 orang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 4 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 3 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 orang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 7 orang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3 orang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 3 orang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan 11 orang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 1 orang, Badan Pendapatan Daerah 1 orang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 6 orang,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah 4 orang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  5 orang. (S-25)