AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon agar menjaga indenpendensinya sebagai lembaga hukum yang mengawal nurani rakyat dalam aspek penegakan hukum.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPC GMIN Cabang Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (19/2).

Selain itu kata dia, DPC GMNI juga akan mengawal segala bentuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Maluku, khusunya Kota Ambon yang mengkebiri hak-hak kebatinan masyarakat.

“Praktek-praktek korupsi adalah virus yang menggangu kesehatan demokrasi dan memberikan implikasi yang cukup signifikan terhadap tata kelola kemajuan birokrasi disetiap daerah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga merengut hak-hak sosial yang sudah diamanatkan oleh rakyat kepada setiap komponen delegasinya, baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” tandasnya.

Oleh karena itu, GMNI memandang perlu adanya indenpendensi lembaga hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang tumbuh subur seperti jamur di musim hujan, di Maluku dan Kota Ambon khusunya.

Baca Juga: Sangadji Ancam Copot Kepsek tak Fasilitasi Seleksi P3K

Fenomena korupsi yang begitu masif dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya saja pihak kejaksaan tidak mampu mengeksekusi secara cepat, tegas dan tepat, seperti kehilangan taringnya sebagai lembaga hukum.

Beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi sampai saat ini hilang kabar dan hilang berita, semisal kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MIPA dan Marine Center Unpatti  yang ikut  menyeret salah satu pengusaha besar di Maluku.

Adapun juga beberpa dugaan kasus korupsi yang masih mengambang sampai saat ini, seperti dugaan kasus korupsi Rp5,5 miliar yang menyeret nama ketua DPR Kota Ambon, kemudian proyek Jalan inamosol dan lahan RSUD Tual.

“Kami dari GMNI berharap pihak Kejati Maluku dan Kejari Ambon dalam menjaga indenpendensinya sebagai lembaga hukum yang mengawal nurani rakyat dalam aspek hukum,” harapnya. (S-21)