AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, mendukung penuh reposisi pengurus Bank Maluku-Malut yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Ketua GMKI Cabang Ambon Apriansa Atapary, menyambut baik penetapan sejumlah nama untuk menduduki pejabat baru di Lingkungan Bank Maluku-Malut dalam RUPS Luar Biasa yang digelar di Kota Ternate, Maluku Utara, pekan kemarin.

Kebijakan reposisi pengurus Bank Maluku –Malut, merupakan bagian dari langkah memperbaiki kinerja para pejabat di bank milik pemerintah tersebut, guna meningkatkan perekonomian daerah. Untuk itu, siapa pun yang ditunjuk sebagai direksi maupun komisaris tentu telah sesuai dengan aturan.

“Siapapun yang telah ditetapkan dalam RUPS sebagai pejabat bank, baik direksi maupun komisaris sudah tepat dan tidak perlu dipersoalkan,” ujar Atapary kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (26/3).

Menurut Atapary, Gubernur Maluku sebagai pemegang saham pengendali dengan latar belakangnya selama ini menjadi konsultan hukum hingga anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, tentu memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam penentuan pejabat bank.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Perombakan Birokrasi dalam Waktu Dekat

Jika dilihat dari para pejabat yang ditetapkan, tentu ada yang berasal dari latar belakang perbankan dan juga tidak, namun yang terpenting adalah kemampuan manajerialnya.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai Komisaris Bank Maluku -Malut dalam RUPS LB yakni Michael Papilaya mantan staf ahli DPR RI.

“Kalau kita telisik background Papilaya tidak pernah ada catatan buruk selama ini, artinya beliau harus perhitungkan dalam posisi komisaris ini. Lagipula untuk posisi komisaris tidak perlu orang berbesik perbankan asalkan dia memiliki kapasitas dan kemampuan manajerial yang baik, dia dapat layak untuk ada dalam posisi tersebut. Berbeda jika ini posisi direksi ” tandas Atapary.

Apalagi kata Atapary, dalam peraturan OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, terdapat ketentuan bahwa, anggota komisaris bank tidak wajib memiliki latar belakang perbankan.

“Hal ini terbukti dengan adanya mantan-mantan komisaris Bank Maluku yang tidak berlatar belakang perbankan seperti Zeth Sahuburua, Sam Latuconsina, Cak Saimima, Larry Samson, Udin Umasagadji dan masih banyak lagi tidak berlatar belakang ilmu perbankan, tetapi lolos dalam seleksi fit and proper test,” jelas Atapary.

Olehs ebab itu, Atapary minta masyarakat untuk tidak mempolemikan persoalan penetapan komisaris Bank Maluku –Malut, sebab calon direksi dan komisaris yang telah ditetapkan dalam RUPS nantinya akan mengikuti tahap fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan.(S-20)