AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan mendesak pimpinan DPRD Maluku segera memanggil Komisaris Independen Bank Maluku Malut, Esterlina Nirahua.

Pasalnya, tindakan Nira­hua yang diduga mengajak pe­ngurus PP Polri Maluku memilih calon gubermur Mu­rad Ismail adalah tindakan yang tindak bisa dibenarkan.

“DPRD harus secepatnya memanggil yang bersang­kutan, apalagi beliau sendiri sudah siap memberikan pen­jelasan kepada DPRD jika dipanggil,” ungkap akade­misi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (2/10).

Pellu meminta, pimpinan sementara DPRD Maluku untuk bertindak cepat, me­manggil Nirahua yang be­kerja di Bank Maluku Malut. Karena sebagai pegawai BU­MD, harus mendapat pe­ngawasan ketat dari lem­baga legislatif. “Jadi dewan ha­rus segera panggil,” te­gas­nya.

Pellu memberikan apre­siasi bagi pimpinan dewan sementara yang berencana memanggil Nirahua, namun karena kasus ini semakin viral, maka langkah itu harus segera dilakukan.

Baca Juga: Arafa: Potensi Bencana di Perairan Maluku Cukup Tinggi

“BUMD ini aset daerah dan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari DPRD Maluku, apalagi kasus ini sudah viral sehingga dewan harus secepatnya memanggil sehingga ada kepastian dan kejelasan dari kasus ini,” ujarnya.

Di sisi yang lain, Pellu juga me­minta Bawaslu untuk bertindak cepat. Walaupun Nirahua kapasitas­nya sebagai Ketua PP Purnawirawan Polri, tetapi melekat ditubuhnya juga Komisaris Independen Bank Ma­luku Malut.

Pellu kmenegaskan, tim yang telah dibentuk Bawaslu Maluku untuk menelusuri dugaan keterlibatan Nirahua, harus secepatnya bergerak sehingga bisa memberikan efek jera, para pejabat tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.

Kata Pellu, dugaan ajakan Nirahua kepada purnawirawan Polri memilih salah satu calon Gubernur tertentu adalah tindakan yang berpotensi pelanggaran, dimana sebagai komi­saris independen Bank Maluku Malut tidak bisa dilakukan.

“Walaupun kapasitasnya saat itu sebagai Ketua PP Purnawirawan Polri tetapi melekat ditubuhnya se­bagai salah satu Komisaris Inde­penden Polri sehingga ajakan ini bisa berpotensi pelanggaran, dan tim Bawaslu harus bertindak sece­patnya memanggil yang bersang­kutan,” ujarnya.

Dia meminta, Bawaslu untuk segera memanggil Nirahua  jika memenuhi unsur formil maupun materil. “Jika dalam penlusuran Bawaslu telah penuhi unsur maka harus se­gera panggil,” tegas Pellu.

Desakan Copot

Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Nataniel Elake menya­yang­kan adanya pengarahan purnawi­rawan yang dilakukan ketua PP Polri Maluku yang juga komisaris inde­penden Bank Maluku-Malut, Ester­lina Nirahua.

Dijelaskan sangat sulit membe­dakan antara persoalan Ketua PP Polri Maluku sebab pada diri Nira­hua juga melekat jabatan Komisaris Independen Bank Maluku-Malut.

“Mau membedakan mana peran dia sebagai pribadi dengan komi­saris independen Bank Maluku-Malut tu dimana, jadi itu haya kedok saja,” kesal Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (1/10).

Dengan adanya persoalan ini, Elake meminta pemegang saham untuk mengusut kasus ini hingga tuntas termasuk mengevaluasi Nirahua.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemegang saham mayoritas mestinya melakukan evakuasi terhadap Nirahua.

“Pejabat gubernur harus menge­valuasi yang bersangkutan. Kan mereka juga pejabat publik, mereka juga sama dengan ASN jadi harus dievaluasi,” tegas dia.

Elake menegaskan pejabat Bank Maluku-Malut yang kedapatan terlibat politik praktis harus dicopot dari jabatannya, sehingga seluruh birokrasi dan BUMD bebas dari kepentingan politik. Penjabat Gu­bernur tidak boleh diam dengan persoalan ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Elake juga meminta Bawaslu Maluku melakukan peng­usutan terkait dengan dugaan ini agar dapat ditindak. “Mestinya fenomena seperti ini Bawaslu turun tangan untuk inves­tigasi tentang kebenaran itu,” tu­turnya.

Bentuk Tim

Terpisah, Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Malu­ku, Astuti Usman kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) mengungkapkan, pihaknya telah membentuk menelusuri kasus tersebut.

“Kita telah membentuk tim menelusuri terkait dengan dugaan yang dimaksudkan,” ujar dia.

Astuti mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Maluku, sehingga dari hasil penelusuran ini Bawaslu akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.

“Terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan. Kalau ini temuan maka harus ada hasil pengawasan terlebih dahulu maka Bawaslu akan melakukan kajian dan jika terbukti dan ditemukan dua alat bukti yang menguatkan, maka bawaslu akan melakukan pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini masuk dalam katagori pelang­garan atau tidak,” katanya.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Astuti, yang memenuhi unsur syarat formil dan materil maka kasus diregistrasi dan diproses.

“Jadi sebelum diregister, kami harus memastikan terpenuhi unsur syarat formil dan materiil terlebih dahulu melalui kajian dari hasil penelusuran kalau sudah terpenuhi maka, akan diregister dan ditindak­lanjuti dengan mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020,” katanya.

Bantahan Nurahua

Di hadapan juru warta yang khusus diundangnya untuk melaku­kan klarifikasi, Nirahua membantah kalau dia bermain politik. Dia bahkan memastikan siap dipanggil DPRD Maluku.

Hal itu diungkapkan Nirahua, merespon pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang memastikan akan memanggil dia terkait dugaan mengarahkan persatuan purnawirawan Polri untuk memilih Murad.

Nirahua menjelaskan, dirinya telah melaporkan kepada Direktur Utama Bank Maluku-Malut terkait polemik pertemuan dirinya dengan sejumlah purnawarman Polri, Sabtu (28/9) lalu.

“Soal nanti dipanggil DPRD, saya siap dan tadi pak Dirut sudah koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan di pekan depan,” ujar Nirahua saat menggelar konferensi pers di Kantor PP Polri Maluku, Batu Meja, Selasa (1/10).

Nirahua menjelaskan, pertemuan dengan 27 pengurus PP Polri Maluku tersebut dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua PP Polri, bukan komisaris independen Bank Maluku-Malut.

Nirahua mengaku sebagai pejabat di BUMD tidak boleh terlibat dalam politik praktis termasuk mengarah­kan orang untuk memilih calon tertentu.

“Pertemuan kemarin itu dalam kapasitas saya sebagai ketua PP Polri Maluku dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai komisaris independen Bank Maluku,” tegas Nirahua.

Dia mengakui, memang melekat pada dirinya sebagai Komisaris Independen Bank Maluku tetapi tidak pernah dia menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Saya bilang dalam rapat itu diantara tiga calon ada pelindung penasehat kita yakni Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pak JAR dan Pak Hendrik jadi silahkan memilih dengan hati nurani. Terserah mau memilih siapa yang penting bisa melihat Maluku aman, damai dan sejahtera,” bebernya. (S-20)