Giring Pensiunan Dukung Murad, Rame-Rame Desak Dewan Panggil Nirahua
AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan mendesak pimpinan DPRD Maluku segera memanggil Komisaris Independen Bank Maluku Malut, Esterlina Nirahua.
Pasalnya, tindakan Nirahua yang diduga mengajak pengurus PP Polri Maluku memilih calon gubermur Murad Ismail adalah tindakan yang tindak bisa dibenarkan.
“DPRD harus secepatnya memanggil yang bersangkutan, apalagi beliau sendiri sudah siap memberikan penjelasan kepada DPRD jika dipanggil,” ungkap akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10).
Pellu meminta, pimpinan sementara DPRD Maluku untuk bertindak cepat, memanggil Nirahua yang bekerja di Bank Maluku Malut. Karena sebagai pegawai BUMD, harus mendapat pengawasan ketat dari lembaga legislatif. “Jadi dewan harus segera panggil,” tegasnya.
Pellu memberikan apresiasi bagi pimpinan dewan sementara yang berencana memanggil Nirahua, namun karena kasus ini semakin viral, maka langkah itu harus segera dilakukan.
Baca Juga: Arafa: Potensi Bencana di Perairan Maluku Cukup Tinggi“BUMD ini aset daerah dan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari DPRD Maluku, apalagi kasus ini sudah viral sehingga dewan harus secepatnya memanggil sehingga ada kepastian dan kejelasan dari kasus ini,” ujarnya.
Di sisi yang lain, Pellu juga meminta Bawaslu untuk bertindak cepat. Walaupun Nirahua kapasitasnya sebagai Ketua PP Purnawirawan Polri, tetapi melekat ditubuhnya juga Komisaris Independen Bank Maluku Malut.
Pellu kmenegaskan, tim yang telah dibentuk Bawaslu Maluku untuk menelusuri dugaan keterlibatan Nirahua, harus secepatnya bergerak sehingga bisa memberikan efek jera, para pejabat tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
Kata Pellu, dugaan ajakan Nirahua kepada purnawirawan Polri memilih salah satu calon Gubernur tertentu adalah tindakan yang berpotensi pelanggaran, dimana sebagai komisaris independen Bank Maluku Malut tidak bisa dilakukan.
“Walaupun kapasitasnya saat itu sebagai Ketua PP Purnawirawan Polri tetapi melekat ditubuhnya sebagai salah satu Komisaris Independen Polri sehingga ajakan ini bisa berpotensi pelanggaran, dan tim Bawaslu harus bertindak secepatnya memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia meminta, Bawaslu untuk segera memanggil Nirahua jika memenuhi unsur formil maupun materil. “Jika dalam penlusuran Bawaslu telah penuhi unsur maka harus segera panggil,” tegas Pellu.
Desakan Copot
Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Nataniel Elake menyayangkan adanya pengarahan purnawirawan yang dilakukan ketua PP Polri Maluku yang juga komisaris independen Bank Maluku-Malut, Esterlina Nirahua.
Dijelaskan sangat sulit membedakan antara persoalan Ketua PP Polri Maluku sebab pada diri Nirahua juga melekat jabatan Komisaris Independen Bank Maluku-Malut.
“Mau membedakan mana peran dia sebagai pribadi dengan komisaris independen Bank Maluku-Malut tu dimana, jadi itu haya kedok saja,” kesal Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (1/10).
Dengan adanya persoalan ini, Elake meminta pemegang saham untuk mengusut kasus ini hingga tuntas termasuk mengevaluasi Nirahua.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemegang saham mayoritas mestinya melakukan evakuasi terhadap Nirahua.
“Pejabat gubernur harus mengevaluasi yang bersangkutan. Kan mereka juga pejabat publik, mereka juga sama dengan ASN jadi harus dievaluasi,” tegas dia.
Elake menegaskan pejabat Bank Maluku-Malut yang kedapatan terlibat politik praktis harus dicopot dari jabatannya, sehingga seluruh birokrasi dan BUMD bebas dari kepentingan politik. Penjabat Gubernur tidak boleh diam dengan persoalan ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Elake juga meminta Bawaslu Maluku melakukan pengusutan terkait dengan dugaan ini agar dapat ditindak. “Mestinya fenomena seperti ini Bawaslu turun tangan untuk investigasi tentang kebenaran itu,” tuturnya.
Bentuk Tim
Terpisah, Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) mengungkapkan, pihaknya telah membentuk menelusuri kasus tersebut.
“Kita telah membentuk tim menelusuri terkait dengan dugaan yang dimaksudkan,” ujar dia.
Astuti mengungkapkan, tim tersebut terdiri dari pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Maluku, sehingga dari hasil penelusuran ini Bawaslu akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan.
“Terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan. Kalau ini temuan maka harus ada hasil pengawasan terlebih dahulu maka Bawaslu akan melakukan kajian dan jika terbukti dan ditemukan dua alat bukti yang menguatkan, maka bawaslu akan melakukan pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini masuk dalam katagori pelanggaran atau tidak,” katanya.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Astuti, yang memenuhi unsur syarat formil dan materil maka kasus diregistrasi dan diproses.
“Jadi sebelum diregister, kami harus memastikan terpenuhi unsur syarat formil dan materiil terlebih dahulu melalui kajian dari hasil penelusuran kalau sudah terpenuhi maka, akan diregister dan ditindaklanjuti dengan mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 8 tahun 2020,” katanya.
Bantahan Nurahua
Di hadapan juru warta yang khusus diundangnya untuk melakukan klarifikasi, Nirahua membantah kalau dia bermain politik. Dia bahkan memastikan siap dipanggil DPRD Maluku.
Hal itu diungkapkan Nirahua, merespon pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang memastikan akan memanggil dia terkait dugaan mengarahkan persatuan purnawirawan Polri untuk memilih Murad.
Nirahua menjelaskan, dirinya telah melaporkan kepada Direktur Utama Bank Maluku-Malut terkait polemik pertemuan dirinya dengan sejumlah purnawarman Polri, Sabtu (28/9) lalu.
“Soal nanti dipanggil DPRD, saya siap dan tadi pak Dirut sudah koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan di pekan depan,” ujar Nirahua saat menggelar konferensi pers di Kantor PP Polri Maluku, Batu Meja, Selasa (1/10).
Nirahua menjelaskan, pertemuan dengan 27 pengurus PP Polri Maluku tersebut dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua PP Polri, bukan komisaris independen Bank Maluku-Malut.
Nirahua mengaku sebagai pejabat di BUMD tidak boleh terlibat dalam politik praktis termasuk mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu.
“Pertemuan kemarin itu dalam kapasitas saya sebagai ketua PP Polri Maluku dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai komisaris independen Bank Maluku,” tegas Nirahua.
Dia mengakui, memang melekat pada dirinya sebagai Komisaris Independen Bank Maluku tetapi tidak pernah dia menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.
“Saya bilang dalam rapat itu diantara tiga calon ada pelindung penasehat kita yakni Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pak JAR dan Pak Hendrik jadi silahkan memilih dengan hati nurani. Terserah mau memilih siapa yang penting bisa melihat Maluku aman, damai dan sejahtera,” bebernya. (S-20)
Tinggalkan Balasan