Giliran Jaksa Garap 5 Saksi di Kasus BRI Ambon
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus berupaya mencari fakta dan bukti dugaan korupsi BRI Ambon dengan modus “Nasabah Topeng” dengan memeriksa 5 saksi.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku, pemeriksaam 5 saksi ini berlangsung, Selasa (27/6)
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, 5 saksi yang diperiksa yaitu, dua orang URC, dua orang marketing dan satu orang nasabah.
“Pemeriksaan hari ini untuk kasus BRI Ambon penyidik memeriksa 5 orang saksi. Kelima orang saksi tersebut yaitu, 1 nasabah, 2 orang dari URC dan 2 orang marketing,” Ungkap Ardy.
Menurut mantan Kacabjari Saparua itu, pihaknya memeriksa kelima saksi selama 6 jam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kontraktor & PPK BP2P Ditahan“Jadi untuk kelima saksi mereka memenuhi panggilan penyidik dan melakukan pemeriksaan kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT,” cetusnya sembari menambah, sebelumnya penyidik telah memeriksa 8 saksi.
Untuk diketahui, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri
Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.
Untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.(S-26)
Tinggalkan Balasan