AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus berupaya mencari fakta dan bukti dugaan korupsi BRI Ambon dengan modus “Nasabah Topeng” dengan meme­riksa 5 saksi.

Berdasarkan informasi dari Ke­jaksaan Tinggi Maluku, pemerik­saam 5 saksi ini berla­ngsung, Selasa (27/6)

Menurut Kasi Pen­kum dan Hu­mas Kejati Ma­luku, Ardy, 5 saksi yang diperiksa yaitu, dua orang URC, dua orang marketing dan satu orang nasabah.

“Pemeriksaan hari ini untuk kasus BRI Ambon penyidik memeriksa 5 orang saksi. Kelima orang saksi tersebut yaitu, 1 nasabah, 2 orang dari URC dan 2 orang marketing,” Ungkap Ardy.

Menurut mantan Kacabjari Saparua itu, pihaknya memeriksa kelima saksi selama 6 jam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kontraktor & PPK BP2P Ditahan

“Jadi untuk kelima saksi mereka memenuhi panggilan penyidik dan melakukan pemeriksaan kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT,” cetusnya sembari menambah, sebelumnya penyidik telah memeriksa 8 saksi.

Untuk diketahui, penyelewengan keuangan  BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, de­ngan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri

Akibat penyelewengan keua­ngan BUMN ini, diduga menim­bulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.

Untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim pe­nyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.(S-26)