Geledah Perkuat Proses Penyidikan Korupsi
PROSES penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aru, Jumat (27/5), guna memperkuat proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalahgunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aru tahun 2018.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan pada lima ruangan yakni, ruang verifikasi, ruang kasubag keuangan, ruang bendahara, ruang aset dan bagian umum itu sesuai dengan surat penetapan penggeledahan dari PN Dobo Nomor: 2 PND Tepit 2022/PN Dobo tanggal 25 Mei 2022, untuk mencari alat bukti tambahan.
Hingga saat ini ini sudah 28 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut diantaranya Kadis Pendidikan Jusuf Apalem, mantan Kasubag Keuangan Erik Tiven, mantan bendahara dinas Johan Djabumir, bendahara dinas Rita Elwarin dan sejumlah kepala UPTD.
Dan dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh tim kejaksaan dari ruangan aset dan beberapa ruang lainnya.
Penggeledahan yang dimaksudkan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan baik di rumah, kantor/instansi bahkan terhadap badan dan akaian seseorang.
Baca Juga: Gunung Botak Kembali Makan KorbanBerbeda dengan penyitaan, dimana penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Dari defenisi tersebut maka penggeledahan dan penyitaan termasuk sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dn membuat terang suatu tindak pidana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambh dan memperluas obejek praperedilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUGAP, dimana dalam diktum 14 putusan tersebut dijelaskan “Pasal 77 huruf (a) undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara RI tahun 1981, Nomor 76 Tambahan lembaran negara RI nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Penggeladahan dilakukan pada tahap penyidikan dengan cermat, tepat dan transparan sesuai prosedur yang benar serta dilaksanakan secara konsisten mengacu pada ketentuan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 75, Pasal 125 dan Pasal 126 KUHAP.
Penggeledahan pun dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka kecuali penggeledahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 34 ayat 1 huruf a dan b dan Pasal 37 KUHAP hanya dilakukan setelah penetapan tersangka dan untuk menghindari tuduhan dan penyimpangan serta kesalahan pelaksanaan penggeledahan hendaknya didokumentasikan.
Jadi dapat diketahui bahwa penyelidikan adalah salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Itu artinya tindakan penggeledahan itu pada dasarnya merupakan tindakan penyidik dalam proses penyidikan bukan tindakan penyelidik. (*)
Tinggalkan Balasan