WARGA Kota Ambon yang menjadi korban terdampak gempa Kota Ambon tahun 2019, kembali mempertanyakan soal dana gempa tahap II yang hingga kini belum diperoleh.

Hal itu dipertanyakan warga dalam Walikota Jumpa Rakyat, yang berlangsung di Balai Kota, Jumat (28/7).

Menanggapi hal itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menjelaskan, bahwa yang harus dipahami terkait penanganan korban terdampak bencana, adalah, bahwa misalkan terjadi bencana kebakaran dan yang terdampak 10 rumah, maka itu akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota, namun jika yang terdampak 10-30 rumah, maka tanggungjawabnya ada pada Pemerintah Provinsi, kemudian diatas 30 rumah, akan menjadi tanggungjawab pemerintah pu­-sat. Demikian juga untuk benca­na longsor dan sebagainya.

“Kalau itu tanggungjawab kota, maka akan memberikan dana stimulan untuk pembangunan. Sementara soal dana gempah 2019, samolpai hari ini, pusat belum kasih bantuan tahap II,”jelas Wattimena.

Kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon, Fahmy Sallatalohy juga menjelaskan, bahwa pihaknya sementara berproses ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, terkait usulan dana gempa Kota Ambon tahap II tersebut.

Baca Juga: Walikota Tegaskan Organisasi Harus Batasi Diri

“Kalau karena lama kemudian diperbaiki sendiri dengan dana pribadi, tidak masalah. Karena memang, untuk kerusakan berat ini kan ditangani oleh BNPB, jadi kita juga sementara berproses dan masih menunggu keputusan dari BNPB,” jelasnya.

Diketahui, masih sekitar 2.263 Kepala Keluarga yang belum menerima dana gempa tahap II, yang hingga kini, oleh Pemkot Ambon sementara berproses di BNPB.

Sebelumnya, bantuan dana gempa tahap I telah dicairkan kepada 1.406 penerima, kurang lebih sebesar Rp. 93,8 miliar. Dan saat ini, Pemkot masih menunggu keputusan BNPB untuk bantuan tahap II. (S-25)