AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pelaku penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon, Heisye Armando Tamtelahitu dengan pidana penjara 2,6 tahun.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai hakim anggota saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8).

Majelis hakim dalam vonis tersebut menyatakan, terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” uvcap Hakim Wilson Sriver.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghukum terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu dengan pidana selama 4 tahun.(S-26)

Baca Juga: Tentua dan Simanjuntak Jabat Ketua dan Sekretaris Jurusan Mesin Fatek Unpatti