AMBON, Siwalimanews – Bukannya menjalankan peran sebagai orang tua, namun perbuatan M pria 35 tahun asal Desa Batu Merah ini malah nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang baru berusia 5 tahun.

Mirisnya, perbuatan yang dilakukan pelaku saat dibawah pengaruh alkohol bukan hanya sekali, namun berulang kali.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (29/6) menjelaskan, kejadian kali pertamanya terjadi pada sekitar bulan Mei tahun 2022 di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar tidur, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi miras lalu langsung membangunkan korban, setelah korban terbangun, pelaku langsung menyetubuhi korban yang adalah darah dagingnya sendiri.

“Pelaku ini dalam keadaan mabuk saat pulang langsung membangunkan anaknya dan menyetubuhinya,” jelas Utomo.

Tak hanya sekali, pelaku juga melakukan hal yang sama pada 18 Juni 2022 di tempat yang sama, saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Akibat kejadian tersebut, korban menceritakannya kepada keluarganya. Tak terima, keluarga korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polresta Ambon untuk diproses hukum.

Baca Juga: Pemprov Revisi RTRW Tahun 2022-2024

Usai mendapat laporan, pelaku langsung diamankan dikediamannya, Sabtu (25/6) dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polresta Ambon.

“Yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Utomo. (S-10)