DOBO, Siwalimanews – Mantan pegawai BRI Kantor Cabang Pulau-pulau Aru berinisial ERS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah bank tersebut.

Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dimana hasilnya, ditemukan alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh ERS.

“Hari ini pelaku eks pegawai BRI Dobo inisial ERS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Aru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah,” tulis Sahertian dalam rilisnya yang ditrerima redaksi Siwalimanews, Kamis (21/11).

Penetapan tersangka terhadap ERS jelas Sahertian, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/197/X/2024/SPKT.RESKRIM KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 01 Oktober 2024 tentang Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Pada BRI Dobo.

Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka ERS yaitu, mudah mengambil hati para nasabah BRI Cabang Pulau-pulau Aru dan sering memberikan hadiah-hadiah dari inisiatifnya sendiri tanpa adanya progam dari BRI.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur & Ekonomi, Jadi Isu Utama Debat Pamungkas

Sedangkan motif Kejahatan dari tersangka ini, tidak lain adalah, untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kelonggaran fasilitas kredit pada nasabah BRI Cabang Pulau-pulau Aru. Dugaan tindak pidana perbankan tersebut, berawal ketika WD selaku nasabah menghubungi tersangka selaku pegawai BRI Cabang Dobo untuk menjual tanah miliknya, karena kredit macet di BRI.

“Kemudian tanah tersebut hendak ditawarkan oleh tersangka kepada isteri korban EG dengan nilai kesepakatan transaksi Rp 425.000.000. Kemudian KA melakukan pembayaran pertama Rp200 juta pada 12 juli 2024 yang kemudian dibuatkan slip penarikan, setelah pada 15 Juli 2024 dilakukan pembayaran Rp225 juta  dari rekening pribadi korban,” urai Sahertian.

Namun, uang tersebut oleh tersangka menurut Sahertian, tidak digunakan untuk membayar kredit macet milik WD, namun dialihkan ke rekening milik MG sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk menutupi uang setoran tunai milik MG yang digunakannya tanpa sepengetahuan MG.

“Sedangkan sisa Rp25 juta tersangka berikan secara tunai di Kantor BRI Cabang Dobo kepada seseorang yang dia lupa namanya,” tulis Sahertian.

Atas perbuatannya, korban yang juga nasabah BRI mengalami kerugian sebesar Rp425 juta. Berdasarkan pengembangan pihak penyidik, adanya dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang sementara masih dilakukan upaya penyelidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Sahertian.(S-11)

 

 

Feni Silvana Loy Jabat Ketua DPRD Aru

DOBO, Siwalimanews – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Periode Tahun 2024-2029 resmi dilantik.

Ketika pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru periode 2024-2029 yakni, ketua DPRD, Feni Silvana Loy, wakil ketua I, Udin Belsegaway dan wakil ketua II, Rizal Djabumir.

Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan ketua  Pengadilan negeri Dobo, ketua PN Dobo, Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (21/11) di gedung Sita Kena Dobo.

Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Menteri Nomor 1881 tahun 2024 tentang pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, masa jabatan 2024-2029.

Bupati Aru dr. Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Menteri Nomor 1881 tahun 2024.

Hal ini, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, di mana penetapan pimpinan DPRD diputuskan berdasarkan perolehan suara partai politik terbanyak, hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024.

Pada forum yang terhormat ini, izinkan Saya menyampaikan beberapa pesan pemerintah diantaranya,

Pertama, sumpah/janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan NKRI yang berpedoman pada pancasila dan undang UUD 1945 dalam menjaga demokrasi.

Kedua, mempunyai tugas pokok antara lain, memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah, dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya dan melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi/rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain tugas dan fungsi tersebut pimpinan dan anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan kabupaten kepulauan aru kedepannya.

Ketiga, peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRD untuk memimpin dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat

Kermpat, melalui pengambilan sumpah ketua DPRD ini, diharapkan menjaga hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD Aru, sebagai pelaksana pemerintahan daerah makin hari akan semakin baik, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kelima, saya menaruh harapan besar kepada pimpinan DPRD yang baru, karena masih banyak pekerjaan rumah dan agenda yang harus segera diselesaikan khususnya percepatan pelaksanaan APBD-perubahan 2024, pembahasan APBD 2025 serta membantu mendukung program pemerintah kabupaten kepulauan aru mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat jangan tercinta.

“Selaku pemerintah daerah kabupaten kepulauan aru, kami akan selalu mendukung pelaksanaan tugas para pimpinan DPRD dalam mengemban amanah yang mulia ini.(S-11)