AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menggeledah Puskesmas Saparua, Senin (10/6).

Penggeledahan itu lakukan, terkait adanya indikasi korupsi dalam kasus pengelolaan Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada Siwalimanews, Senin (10/6) menjelaskan, tim penyidik Kejari Ambon dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan sesuai surat perintah penggeledahan Nomor  PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024.

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua,” ucap Ardy.

Tim dalam melakukan penggeledahan itu kata Ardy, berhasil menyita sejumlah dokumen dari ruang kepala puskesmas, ruang bendahara dan ruang arsip Puskesmas Saparua.

Baca Juga: Tokoh Pemuda SBB Dukung Maspaitella Jadi Wabup

Dokumen tersebut akan diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon untuk didalami lagi dalam proses penyidikan.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaankorupsi dana BOK dan dana JKN pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023,” jelas Ardy.(S-26)