AMBON, Siwalimanews – Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) Maluku menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Kota Ambon dengan menggelar sosialisasi dalam menggapai peningkatan image depot air minum di tengah masyarakat Kota Ambon.

Sosialisasi tersebut dipusatkan di Lantai II Balai Kota, Sabtu (9/8) dibuka oleh ketua Perdamindo pusat, Achmad Zuhry.

Kepada Siwalima, Ketua Perdamindo Maluku, Elson Haumahu mengaku pihaknya melangsungkan sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk jawaban pengurus pusat Perdamindo di Jakarta.

“Giat sosialisasi ini bertujuan menjawab arahan pimpinan pusat untuk memberitahukan kepada pelaku usaha depot air isi ulang terkait edukasi regulasi bagi pelaku usaha air minum (Depot Air Minum) dalam menerapkan aturan berlaku dengan tujuan kesehatan mas­-yarakat terjamin sebagai peng­konsumsi air,”Kata Haumahu.

Sebagai pelaku usaha depot air minum pada masyarakat kata Haumahu, kini ada acuan dan aturan yang berlaku bagi pelaku usaha air minum. Dengan demikian dirinya berharap setelah mendapat ilmu lewat sosialisasi para pelaku usaha harus melakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan UU.

Baca Juga: SMK Negeri 7 MBD Bakal Punya Unit PMR

Kata Haumahu, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha bukan hanya memprioritaskan keuntungan, namun juga memprioritaskan jaminan kesehatan terhadap kandungan air yang dikonsumsi masyarakat.

“Saat ini aturan pada juknis sering kali dikesampingkan pada fasilitas pemeliharaan peralatan air minum, maka pengawasan/pembinaan melalui edukasi sangatlah penting bagi pelaku usaha air minum tentu harus juga bekerja sama antara pihak pengawasan (Perdamido) dan instansi terkait nantinya,” ujarnya.

“Pelaku usaha, lanjut Hauma­hu, juga sudah harus mengikuti regulasi. Artinya sudah sangatlah jelas disebutkan seperti pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 dan aturan lainnya,” ujarnya.

Jadi diharapkan bagi pelaku usaha air minum Depot jangan pernah mengabaikan aturan–aturan demi menjaga kesehatan masyarakat dalam mengkon­sumsi air, tetap jagalah fasilitas peralatan usaha untuk melindu­ngi keseha­tan, harus berhati-hati terhadap kebersihan, keamanan, serta kandungan air yang diminum.

Selain itu, lanjut Haumahu, harus pastikan kondisi sum­bernya dan proses pengolahannya terhindar dari pencemaran. Oleh karena itu, selalu ingat apakah depot air minum isi ulang sudah sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami berharap usaha depot air minum di Kota Ambon khususnya tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, dari kualitasnya juga tidak diragukan, kita sedang mengusahakan kualitas yang lebih baik lagi,” paparnya.

Untuk itu ungkap Haumahu, dari sekitar 50 pelaku usaha depot air minum yang turut hadir dalam giat kali ini, harus dapat memastikan segala sesuatu baik izin dan lain-lain memenuhinya standar yang ditetapkan UU.

“Untuk air misalnya secara aturan boleh menggunakan sumur bor tetapi yang kedalamannya diatas 10-15 meter. Kalau 5 meter kebawah sangat dilarang. Kemudian pipa yang mesti dipakai juga pipa plastik jagan besi,” tuturnya.

Ditambahkan, sejauh ini pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Ambon cukup baik, sebab peralatan dan juga kondisi kesehatan air juga sangat baik,” ujarnya. (S-06)