AMBON, Siwalimanews – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Maluku mendesak pihak kepolisian untuk melakukan razia atau sweeping senjata api di masyarakat.

GAMKI Maluku juga mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh siapapun, baik secara langsung atau tidak langsung, termasuk di media sosial, sehingga menimbulkan perkelahian ataupun penyerangan, pembakaran atau bentuk tindakan kekerasan lain, yang menyebabkan situasi dan kondisi saat ini terjadi.

Dalam keterangan pers yang diterima Siwalimanews, Jumat (28/1) dan ditandangani oleh Ketua GAMKI Maluku Heppy Leleaprry dan Sekretaris Michael L Siahaya, terdapat sejumlah poin yang menjadi pernyataan sikap GAMKI merespons konflik sosial yang terjadi antar Negeri Kariuw dan Dusun Ori Negeri Pelauw pada, Selasa (25/1) lalu.

Adapun pernyataan beberapa hal yang menjadi pernyataan sikap GAMKI yakni, pertama, mendesak aparat kepolisian untuk begerak dengan cepat memproses dan mengusut tuntas akar masalah pemicu konlik, sehingga semua pelaku kekerasan atau penganiyaan diproses secara hukum, sebagai bentuk menegakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Kedua, mendesak pihak Polda Maluku harus melakukan evaluasi internal, tentang bagaiamana prosedur penanganan atau tanggap darurat terhadap segala bentuk potensi konflik, termasuk kesiap siagaan dalam menghadapi situasi konflik, dan apalagi bila menemukan adanya indikasi acuh tak acuh oleh apartur untuk segera dilakukan peneguran dan sanksi berat

Baca Juga: GMKI Desak TNI dan Polri Tegas Selesaikan Kasus Ori-Kariuw

“Sebab dalam kondisi ini DPD GAMKI Maluku sangat menyesal dengan tindakan Kepolisaian Daerah Maluku, yang terkesan lambat untuk mengatasi, dan menangani situasi sehingga tidak menimbulkan pertikaian yang lebih besar, apalagi masyarakat sudah sejak awal melakukan pengaduan kepada kepolisian,” tulis Lelepary.

Ketiga, dari situasi pertikaian yang terjadi terlihat masih maraknya peredaran senjata api di tengah-tengah masyarakat, untuk itu GAMKI mendesak aparat kemanan TNI/Polri segera melakukan sweeping atas kepemilikan senjata oleh masyarakat sipil dan menindak tegas oknum masyarakat sipil tersebut terhadap kepemilikan senjata tanpa izin sehingga tidak terjadi penyalahgunaannya.

Kelima, DPD GAMKI Maluku mendesak untuk dibangunnya pos-pos keamanaan TNI dan Polri di Desa Kariuw dan pos-pos perbatasan Kariu/Pelauw/Ori untuk mencegah terjadinya konflik baru.

Keenam, GAMKI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Maluku Tengah, pihak kepolisian dan Badan Pertanahan, memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang melibatkan tokoh adat (raja-raja), tokoh masyarakat untuk menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat adat, untuk kemudian bisa diselesaikan dan dipertegas status hukum atas hak kepemilikan tersebut.

Ketujuh, DPD GAMKI Maluku mendesak pemda untuk cepat tanggap dalam menangani dampak dari pertikaian, masyarakat yang menjadi korban konflik dalam hal ini rumah-rumah yang terbakar, dan harus mengungsi segera dibantu kebutuhannya, baik itu makan, pakaian maupun tempat tinggal yang layak selama melakukan pengusiaan.

Kedelapan, DPD GAMKI Maluku mendesak pemda untuk segera melakukan pendataan rumah dan segala infrastruktur yang dibakar/terbakar, untuk kemudian dilakukan kembali pembangunan dengan tentu memperhatikan, mengontrol atau mengawasi seluruh rangkaian proses dan mekanismenya penggantian matril sesuai hak-hak dari masyarakat yang mengalami kerugian

Kesembilan, DPD GAMKI menghimbau untuk mari bersama menjaga perdamaian, menjaga persaudaraan yang kita bangun, dengan tidak melakukan bentuk narasi apapun yang mengandung unsur hasutan, tidak cepat terprovokasi isu-isu atau berita hoax memperkuat dialog antar sesama kita untuk menyelesaikan segala macam persoalan yang dihadapi. (S-50)