AMBON, Siwalimanews – Tahapan dalam pro­ses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus berjalan.

Lembaga anti rasuah itu akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan TPPU RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.

RL merupakan ter­sangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang meru­pakan satu rangkaian peris­tiwa pidana suap dan grati­fikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

“Perkembangnya masih dalam penyidikan. sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Se­mua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya pak Richard. Dan itu sedang berjalan. Dia (Richard-red) tersangka,” ungkap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho ke­pada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, pekan lalu.

Dikatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari rekanan dan ASN Pemkot Ambon.

Baca Juga: Periksa Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Polisi Jalan Terus

“Untuk saksi-saksi berapa jum­lahnya yang lebih tahu itu penyidik ya, namun saksi saksi tersebut yang telah diperiksa dari unsur ASN dan juga swasta,” Ujar Taufiq

Richard sebelumnya telah dihu­kum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.

Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Walikota Ambon dua pe­riode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.

Untuk kasus Pak Richard sama seperti pak Tagop (Mantan Bupati Bursel-red). Dua-duanya berstatus tersangka TPPU,” kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho

Tersangka TPPU

Belum lolos dari jeratan kasus gra­tifikasi dan suap, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang divonis 5 tahun penjara, kem­bali tersandung dalam kasus lain.

Dari sejumlah rangkaian penyidi­kan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Dalam kasus TPPU ini, KPK kembali menetapkan RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy seba­gai tersangka.

“Untuk kasus TPPU yang ber­sangkutan (RL-red) sudah kita te­tapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua tim JPU KPK Taufiq Ibnu­groho kepada wartawan di Penga­dilan Negeri Ambon, Kami (9/2).

Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut,Taufiq belum bisa menyebutkannya lantaran masih dalam pengembangan.

“Soal itu prosesnya masih terus dikembangkankan,” ucapnya.

Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, kata Taufiq, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.

“Prosesnya saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemerik­saan saksi,” jelasnya.(S-26)