AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, Bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT), terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika, tahun 2022 – 2023.

Selain Kipe, sejumlah pihak juga akan dipanggil oleh Korps Adhiyaksa itu untuk didengar keterangannya terkait masalah yang meresahkan para pedagang tersebut.

Sumber Siwalimanews di Kejaksaan Tinggi Maluku yang enggan namanya ditulis mengaku, surat panggilan untuk Kipe dan sejumlah saksi lain, sudah disiapkan.

“Panggilannya segera dikirim. Besok pagi mungkin sudah bisa dikirim ke yang bersangkutan,” kata sumber tadi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (10/6) malam mengakui akan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan. Walau begitu, dia belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan dipanggil.

Baca Juga: Kejati Maluku Beri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Nusaniwe

“Benar memang kita akan pemanggilan terhadap beberapa pihak, namun untuk siapa-siapa belum diketahui, saya masih diluar daerah sejak Rabu pekan lalu,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ardy bilang, penyidik Pidsus Kejati Maluku telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi. Namun mantan Kacabjari Saparua ini tidak mengetahui siapa saja yang akan dipanggil.

“Berdasarkan informasi yang baru dikonfirmasi ke penyidik, benar akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun terkait nama-nama saksi belum diketahui, sebab penyidik baru menjadwalkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika ini sudah ditangani di era Kejati Maluku, Edyward Kaban. Bahkan bidang intelijen sudah mulai proses penyelidikan dan memanggil beberapa pihak terkait kasus itu pada September 2023, hingga Januari 2024.

Dan pada tiga pekan kemarin, Penyidik Intel melimpahkan kasus tersebut ke bidang Pidsus dengan status penyelidikan.

Naik Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan, akhirnya kasus pengelolaan ruko Batu Merah ditingkatkan ke penyelidikan.

“Penyidik telah meningkatkan status kasus Ruko di Pasar Mardika ke penyelidikan. Kita juga telah menyurati pihak-pihak terkait untuk nantinya di minggu depan akan dimintai keterangan,“ kata Ardy kepada wartawan Kamis (6/6) lalu.

Kasus ruko Pasar Mardika ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandoi Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja, dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada tahun 2023.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja sama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juli 2022, dinilai tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang menempati Ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kipe yang disebut-sebut sebagai aktor utama dibalik kesewenang-wenangan BPT, belum bisa dikonfirmasi, terkait pemanggilannya oleh Jaksa.

Kipe yang dihubungi melalui sambungan telepon, juga belum merespons hingga berita ini naik tayang. (S-26)