AMBON, Siwalimanews – Kadis PUPR Ismail Usemahu akan kembali diperiksa polisi, terkait kasus proyek bermasalah di dinas yang dipimpinnya. Setelah digarap polisi dalam kasus ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa Usemahu dalam kasus Jalan Aboru-Wassu-Oma.

Pemeriksaan terhadap Usemahu disam­paikan Kaur Penum Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa, kepada Siwalima via pesan Whatsapp akhir pekan lalu.

Haurissa mengungkapkan, dalam kasus ini sudah 10 saksi yang telah diperiksa polisi. “Untuk jalan Aboru-Wassu-Oma, masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Sedangkan untuk Kadis PUPR akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan. “Saat ini masih dalam tahap peme­riksaan saksi-saksi. Nanti juga akan dijadwalkan pemanggilan Kepala Dinas PUPR,” ujarnya.

Penyidik katanya, akan terus me­ngembangkan kasus ini dengan me­manggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Banjir ROB & Gelombang Tinggi Ancam Perairan Maluku

Saksi dan Kontraktor

Untuk diketahui, dalam kasus ini dua saksi dari Dinas PUPR Maluku telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (17/2) lalu.

Dua saksi tersebut adalah se­orang mantan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek senilai Rp2,9 miliar dan seorang ASN bernama I Sopamena. Kabarnya, Sopamena adalah Ketua Panitia dalam proyek dimaksud.

Mantan Pembantu PPTK yang diperiksa membenarkan kehadiran­nya terkait proyek jalan di Pulau Haruku. “Saya diperiksa terkait Jalan Aboru-Wassu-Oma. Saksi lainnya adalah Pak Icad Sopamena,” ujar­nya saat ditemui usai pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga memeriksa Engberd Sikumena, yang menggarap pem­bangunan jalan di Pulau Haruku itu.

Engberd diperiksa Selasa (11/2). Dari berbagai sumber diketahui Engberd adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dimaksud. Sedangkan pemenang lelang proyek tersebut adalah CV Balung Permai dengan direktur Wendry.

Didesak Usut

Awalnya Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak polisi mengusut proyek jalan tersebut, lantaran diduga fiktif.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (8/12) lalu, Sari­wating menduga, ada indikasi ko­rupsi yang patut ditelusuri polisi dalam kasus ini.

“Kami harap kasus proyek jalan ini juga mendapatkan perhatian serius dari Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kata dia, kasus ini telah dilapor­kan ke Polda Maluku sehingga diharapkan anggaran proyek jalan ini bisa diketahui penggunaannya.

“Kami sudah laporan pekerjaan proyek jalan Aboru-Wassu-Oma ke Polda dan kami harapkan bisa dite­lusuri sehingga bisa mengetahui pe­nggunaan anggaran miliar rupiah ba­gi proyek jalan tersebut,” tuturnya.

Sariwating mengirim laporan ka­sus tersebut bernomor: 11/A-DPW/LIRAMAL/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku diduga proyek jalan tersebut fiktif.

Dalam laporan itu, Sariwating melaporkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR, CV Balung Permai se­bagai pemenang tender atas proyek jalan dimaksud.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2023 Dinas PUPR Maluku meng­alokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabu­paten Malteng.

Tujuan pembangunan ruas jalan ini, lanjut Sariwating, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan se­makin mendekatkan hubungan persauda­raan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khu­susnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.

Proyek yang awalnya sudah di­rancang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.

Yang menjadi masalah dalam pokok laporan kami ini adalah, pro­yek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat, namun ketika mela­kukan observasi dan mau eksekusi pekerjaan ternyata, ruas jalan ini telah dikerjakan oleh BPJN Malu­ku,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Senin (2/12) lalu.

Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka ang­garan Rp2,9 miliar sesuai keten­tuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.

Kata dia, anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.

“Mungkin saja ada dari pihak dinas punya maksud tertentu agar anggaran yang tidak terpakai ini bisa dialihkan untuk membiayai item lain yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan peruntukannya,” duganya.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai sebagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar.

Perusahaan ini mencantumkan alamat di Jln Air Mata Cina RT.004/RW.002, Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sesuai dengan yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Maluku, yaitu unit kerja yang melayani proses pengadaan barang dan jasa.

Ketika alamat ini kami telusuri, ternyata tidak seorangpun baik tetangga maupun RT setempat  mengenal  dengan perusahan ini, bahkan juga pemilik perusahaan ini tidak seorangpun yang tahu.

Sariwating mensinyalir, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini telah melanggar Per­pres No. 16 Tahun 2018 tentang Peng­adaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Pada pasal 7 ayat 1 point f di­sebutkan, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memenuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan ke­bocoran keuangan negara,” kata­nya. (S-25)