Gali Bukti Baru Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polisi Turun Lagi ke Lokasi

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali berencana turun memeriksa fisik ruas jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang bermasalah.
Pemeriksaan dilakukan, guna mengumpul bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek yang menghabiskan anggaran 7,2 miliar itu.
“Untuk kasus jalan Danar-Tetoat, direncanakan minggu ini tim turun cek fisik dengan ahli,” demikian diungkapkan, Kaur Penum Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/3) siang.
Sebelumnya, proyek ini juga pernah fisiknya diperiksa penyidik, kala Kombes Hujra Soumena menjabat Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Tim khusus ini diterjunkan untuk melakukan investigasi terhadap fisik proyek, sejak Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11) lalu.
Baca Juga: Buah Mangga dari Ambon Terinfeksi HamaSelama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim yang dipimpin Iptu F Samale berhasil menemukan sejumlah sumber masalah.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun di luar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Usemahu Digarap
Pekan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Ismail Usemahu diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait kasus ini.
Untuk kedua kalinya Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku ini diperiksa polisi. Sebelumnya dia diperiksa pada 8 Desember 2024 lalu.
Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proses jalan tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Polda Maluku memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
Akui Teken SPM
Kepada wartawan, Usemahu mengakui permintaan pembayaran proyek bermasalah ini dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PU menggantikan Muhamat Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani surat perintah membayar 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” rinci Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tandasnya.
Usemahu menambahkan,tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran.
Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Terima 1 M
Polisi juga mengungkapkan fakta kalau proyek tersebut tidak dikerjakan CV Jusren Jaya melainkan kontraktor lain berinisial R.
R diketahui menggunakan bendera perusahan milik Novi Pattirane, untuk mendapat proyek tersebut.
Sebagai kompenaasinya, Novi Pattirane menerima uang secara cuma-cuma tanpa kerja. “CV Jusren Jaya ini sudah terima uang lebih dari Rp1 milliar dari proyek ini tanpa kerja sama sekali, sementara kontraktor sebagai sub kontraktor yang mengerjakan ini juga baru mendapat Rp. 2 Milliar dari nilai kontrak,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Soumena mengatakan proses penyidikan masih berjalan, namun menurutnya jika dilihat dari fakta, maka yang bertanggung jawab penuh yakni CV Jusren Jaya selaku pemenang tender.
“CV Jusren Jaya paling bertanggung jawab, dia ini pemenang tender namun malah di kasih ke orang lain, ditambah dia jua terima uang dari proyek itu,” ujar Soumena.
Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengaku saat ini pihaknya sementara mengejar kemana sisa anggaran diproyek itu.
“CV Jusren terima 1 milliar lebih, kontraktor juga mengaku baru terima 2 milliar lebih, ini yang kita kejar kemana sisa anggarannya, karena kan sudah dicairkan 100 persen,” tandas Soumena. (S-25)
Tinggalkan Balasan