AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pencoblosan surat suara sisa pada TPS 42 saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 kemarin terus didalami.

Setelah resmi masuk rana sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana, kini Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas perkara dimaksud.

“Dugaan pelaku hanya satu saat ini, dan ini masih dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain. Sekarang masih tahap klarifikasi. Jadi setelah dilakukan pembahasan pertama di Gakkumdu sementara dilakukan klarifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/12).

Kata Talabessy, dalam proses Gakkumdu ini juga akan diminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu RI dan jika perlu akan dimintakan pendapat dari ahli terkait perkara dimaksud.

“Karena itu perkembangan dari pembahasan pertama di Gakkumdu. Nanti dari proses klarifikasi itu lalu dikuatkan dengan penjelasan berkaitan dengan penafsiran terhadap seluruh aturan yang mengatur tentang pemungutan dan perhitungan suara, sesudah itu kita melakukan pembahasan kedua,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Maluku Harus Melanjutkan Laporan Abdul Tuasikal

Dalam pembahasan kedua itulah, lanjut Talabessy, yang menjadi pembahasan terakhir, dimana akan dilihat apakah seluruh unsur yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan itu dipenuhi ataukah tidak.

“Kalau terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan hingga dilimpahkan ke JPU, kemudian dilanjutkan sampai ke pengadilan. Tapi jika tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur, maka sampai pada pembahasan kedua, lalu perkaranya tidak dilanjutkan,” katanya. (S-25)