JAKARTA, Siwalimanews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 kepada aparatur sipil negara, dapat terbit sebelum Ramadhan atau bulan puasa.

“Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini saat kepada pers, usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).

Saat ini ujar Rini, pemerintah masih mempersiapkan PP yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 tersebut. “Oh iya, sudah disiapkan, aman. Itu aman,” yakin Rini.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN diatur dalam sebuah PP.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB sedang menunggu teknis terkait pengumuman gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.

Baca Juga: Malawat: Tak Ada Perubahan Trayek AKDP Hatu dan Alang

“Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri? Kami masih menunggu prosesnya,” kata Averrouce, seperti dilansir Antara. (S-10)