AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury yang mayatnya ditemukan di Hutan Dusun Harua.

Pelaku pembunuhan yang diamankan tersebut yakni, warga Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, M Rizky Lestaluhu. Pria 21 tahun ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu (28/7) sekitar pukul 17.06 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga, tepat di dalam gudang milik warga.

“Pada pukul 17.20 WIT, personel gabungan Buser bersama Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo, setelah  mendapat informasi tersebut, personel gabungan mendatangi lokasi tersebut dan kemudian mengamankan pelaku ,” jelas Ipda Jane.

Saat penangkapan kata Ipda Jane,  pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.

Baca Juga: Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.

Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati SPBU Tulehu,  yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya.

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka, setelah itu tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam.

Tiba disana Pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

“Pelaku membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu, Desa Tulehu. Tiba  disana tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan kearah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat untuk berhubungan badan, namun korban menolak, sehingga pelaku kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” beber Ipda Jane.

Usai melakukan aksinya lanjut Ipda Jane, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Ambon, guna pemeriksaan lebih lanjut.(S-10)