Fraksi Berkarya Desak Pemkab Aktifkan Kembali Tenaga Honorer
SAUMLAKI, Siwalimanews – Fraksi Berkarya di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak Pemerintah Kabupaten untuk kembali mengangkat 1.108 tenaga honor yang telah dirumakan pada 31 Desember 2022 kemarin.
Dsakan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Berkarya Erens Yulius Feninlambir dalam paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Saumlaki, Rabu (15/2). Pasalnya dengan berakhirnya SK honorer perlu diaktifkan kembali, sebab berdampak sosial pada angka pengangguran di daerah tersebut.
“Saya berharap melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mengakomodir kembali tenaga honor daerah yang masa terhitung mulai tanggal (TMT) nya berakhir pada 31 Desember 2022, alasannya sederhana, jika kita mengakomodir pegawai honor daerah tersebut, maka angka pengangguran dapat berkurang,” ungkap Feninlambir dalam paripurna tersebut.
Ketua TAPD Ruben Moriolkossu yang juga Sekda KKT dalam paparannya menyebutkan, jumlah pegawai honorer di Pemkab KKT sebanyak 1.108 orang, apabila diakomudir, maka dapat diperhitungkan dengan tawaran gaji sebesar Rp1.5 juta dan apabila dihitung disesuikan dengan UMP bagi gaji pegawai honor sebesar Rp2.8 juta per bulan, maka keuangan daerah tidak mampu membiayainya, olehnya itu mayoritas pimpinan dan anggota DPRD mengusulkan utk menggarkan gaji pegawai honor sebesar Rp1,5 juta ke pemkab.
Langkah ini cukup efektif bagi pemkab, sebab dapat meminimalisir keuangan daerah, misalnya Rp1.5 juta per orang dikali 1.108 dikali 12 bulan, maka total yang harus dibayarkan gaji setahun sebesar Rp 19.944.000.000.
Baca Juga: Organisasi Purnawirawan Polri Maluku Kembali Diaktifkan“Saya berharap apa yang disampaikan dalam paripurna tadi bisa menjadi bahan evaluasi pemkab untuk meminimalisir dampak angka pengangguran di Tanimbar,” harapnya.
Ia menambahkan, pemerintah semestinya melakukan evaluasi hal ini, sebab jika tidak, maka Tanimbar akan menambah digit kemiskinan, apalagi sampai saat ini, Tanimbar masih termasuk salah satu daerah dengan predikat miskin extrem. (S-26)
Tinggalkan Balasan