AMBON,Siwalimanews –  Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyerunduk Kejaksaan Tinggi Maluku meminta, lembaga adhyaksa itu memeriksa 15 paket proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diduga bermasalah.

15 paket proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji harus diperiksa Kejati Maluku.

FPAK dalam aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Jumat (6/9) menilai adanya dugaan keterlibatan Kadis PK Maluku Insun Sangadji dalam 15 proyek bermasalah sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirillis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku.

Koordinator FPAK,  Rizky Ru­madan meminta Kajati  Maluku  untuk  tindaklanjuti  temuan  BPK  tentang  kelebihan  bayar  15  paket pekerjaan di Dinas PK yang disi­nyalir merugikan daerah.

Lanjutnya, Insun Sangadji juga harus diperiksa, dan bila perlu dokumen-dokumen yang berhu­bungan dengan kasus tersebut, sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasan  terhadap  laporan-laporan  hasil  temuan  baik  DPRD  Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.

Baca Juga: Pemda SBB Serahkan Sejumlah Bantuan Pembangunan

FPAK juga menyoroti Insuun Sangadji yang masih diperkerjakan meski sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku.

“Kami juga meminta   Rektor    Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi  sebagai  dosen (pengajar) di  llingkup Universitas  Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesio­nalnya Insun Sangadji,” tegas FPAK.

Akan Tindaklanjuti

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengakui telah menerima surat pernyataan sikap FPAK.

“Suratnya memang sudah kami terima dari koordinator FPAK Rizky Ramadan dan selanjutnya kami teruskan kepada pimpinan Kejati Maluku,” kata Ardy usai demo.

Menurut Ardy, inti dari tuntutan FPAK Maluku adalah kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan BPK RI tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Disdikbud provinsi karena disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. (S-26)