FPAK Demo Minta Kejati Usut Proyek Dinas PK
AMBON,Siwalimanews – Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyerunduk Kejaksaan Tinggi Maluku meminta, lembaga adhyaksa itu memeriksa 15 paket proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang diduga bermasalah.
15 paket proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji harus diperiksa Kejati Maluku.
FPAK dalam aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Jumat (6/9) menilai adanya dugaan keterlibatan Kadis PK Maluku Insun Sangadji dalam 15 proyek bermasalah sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirillis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Koordinator FPAK, Rizky Rumadan meminta Kajati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Dinas PK yang disinyalir merugikan daerah.
Lanjutnya, Insun Sangadji juga harus diperiksa, dan bila perlu dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut, sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasan terhadap laporan-laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.
Baca Juga: Pemda SBB Serahkan Sejumlah Bantuan PembangunanFPAK juga menyoroti Insuun Sangadji yang masih diperkerjakan meski sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku.
“Kami juga meminta Rektor Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dosen (pengajar) di llingkup Universitas Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji,” tegas FPAK.
Akan Tindaklanjuti
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengakui telah menerima surat pernyataan sikap FPAK.
“Suratnya memang sudah kami terima dari koordinator FPAK Rizky Ramadan dan selanjutnya kami teruskan kepada pimpinan Kejati Maluku,” kata Ardy usai demo.
Menurut Ardy, inti dari tuntutan FPAK Maluku adalah kejaksaan diminta menindaklanjuti temuan BPK RI tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Disdikbud provinsi karena disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. (S-26)
Tinggalkan Balasan