FP Diganjar 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Novi Temmar menuntut terdakwa FP dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta.
FP terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat (2) KUHP.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1).
Saat membacakan amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa FP terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Baca Juga: Polisi Janji Tindak Pelaku Bentrok TrikoraUntuk diketahui, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Desa Wayame, Keca-matan Teluk Ambon Kota Ambon.
Terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. (S-26)
Tinggalkan Balasan