AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku hingga kini belum memanggil pi­hak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penge­lolaan ruko Mardika.

Kendati sudah melakukan penyelidikan terhadap penge­lolaan ratusan ruko Mardika, namun hingga kini Kejati Maluku belum berge­rak untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai ketera­ng­an.

Bahkan, Kejati juga belum mengagendakan panggilan terhadap bos PT Bumi Perkasa Timur,  Muhamad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyam­paikan bahwa proses peng­usutan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika masih dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa Maluku.

Kendati demikian, belum ada agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Temukan Narkoba di Lapas, Dewan Minta Evaluasi Pengamanan

“Masih lanjut, “singkatnya kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Senin (8/10).

Disinggung soal panggilan terhadap Kipe, Ardy mengaku Kejati masih fokus menyelesaikan kasus yang lain, sehingga belum meng­agendakan panggilan untuk meng­usut kasus tersebut.

“Tapi untuk sementara belum diagendakan panggilan pihak-pihak terkait termasuk Kipe, karena tim masih fokus selesaikan perkara BP2P dan Sekda SBT yang sudah tahap 1. Mudah-mudahan bisa cepat dilimpahkan, sehingga bisa beralih ke kasus lainnya, “jelas Ardy.

Desak Kejati

Menyikapi hal itu, aktivis anti korupsi Walang Aspirasi Rakyat, Christian Sea mendesak agar Kejati Maluku segera mengambil langkah hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Sebab kasus tersebut sudah masuk dalam radar atau pantauan KPK.

“Kejati harus prioritas kasus ini karena sudah dapat dukungan DPRD terlebih juga sudah dipantau oleh KPK. Sehingga langkah hukum mesti segera dilakukan yaitu dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk digali keterangannya, “pinta Sea.

Ia berharap, Kejati dapat pro­fesional dalam mengusut kasus tersebut sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat mesti dipanggil. Dengan begitu maka masyarakat bisa mengetahui adanya progres atau langkah hukum dalam peng­usutan kasus tersebut.

“Jadi Kejati mesti segera ambil langkah hukum paling tidak panggil pihak-pihak yang penting terlebih dahulu. Jangan beralasan sedang fokus kasus ini, atau kasus itu, tetapi kasus yang lain tidak ada progres sama sekali,” pintanya. (S-29)