Fokus Kasus Lain, Kejati Abaikan Perkara Ruko Mardika
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ruko Mardika.
Kendati sudah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan ratusan ruko Mardika, namun hingga kini Kejati Maluku belum bergerak untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Bahkan, Kejati juga belum mengagendakan panggilan terhadap bos PT Bumi Perkasa Timur, Muhamad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyampaikan bahwa proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika masih dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa Maluku.
Kendati demikian, belum ada agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Polres Tanimbar Ringkus Dukun Cabul“Masih lanjut, “singkatnya kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (8/10).
Disinggung soal panggilan terhadap Kipe, Ardy mengaku Kejati masih fokus menyelesaikan kasus yang lain, sehingga belum mengagendakan panggilan untuk mengusut kasus tersebut.
“Tapi untuk sementara belum diagendakan panggilan pihak-pihak terkait termasuk Kipe, karena tim masih fokus selesaikan perkara BP2P dan Sekda SBT yang sudah tahap 1. Mudah-mudahan bisa cepat dilimpahkan, sehingga bisa beralih ke kasus lainnya, “jelas Ardy.
Desak Kejati
Menyikapi hal itu, aktivis anti korupsi Walang Aspirasi Rakyat, Christian Sea mendesak agar Kejati Maluku segera mengambil langkah hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Sebab kasus tersebut sudah masuk dalam radar atau pantauan KPK.
“Kejati harus prioritas kasus ini karena sudah dapat dukungan DPRD terlebih juga sudah dipantau oleh KPK. Sehingga langkah hukum mesti segera dilakukan yaitu dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk digali keterangannya, “pinta Sea.
Ia berharap, Kejati dapat profesional dalam mengusut kasus tersebut sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat mesti dipanggil. Dengan begitu maka masyarakat bisa mengetahui adanya progres atau langkah hukum dalam pengusutan kasus tersebut.
“Jadi Kejati mesti segera ambil langkah hukum paling tidak panggil pihak-pihak yang penting terlebih dahulu. Jangan beralasan sedang fokus kasus ini, atau kasus itu, tetapi kasus yang lain tidak ada progres sama sekali,” pintanya. (S-29)
Tinggalkan Balasan