Fasilitator Bekerja Harus Sesuai Juklak
Jangan Hambat Pencairan Dana Gempa
AMBON, Siwalimanews – Fasilitator atau pendamping korban terdampak bencana gempa bumi tektonik yang melanda Pulau Ambon dan sekitarnya 2019 yang lalu diminta bekerja harus sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari pemerintah pusat.
Jangan membuat alasan ke masyarakat korban terdampak dengan syarat-syarat tidak masuk akal. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Ambon Juluis Toisutta kepada Siwalima di Ambon Senin (9/11).
“Saya menilai fasilitator secara teknis menghambat seluruh proses pencairan dana gempa. Prinsipnya untuk administrasi pemberkasan dan dokument warga yang terdampak gempa telah disiapkan mereka cukup lama. Namun, tiba-tiba ada lagi permintaan untuk penambaham dokumen diluar dari sembilan dokumen yang sebelumnya diminta salah satunya denah rumah bahkan penambahan dokumen sertifikat rumah,” ungkap Toisutta.
Ia mempertanyakan kenapa sampai sekarang dana gempa itu belum dicairkan, padahal DPRD Kota Ambon sudah mendorong untuk dana tersebut secepatnya dicairkan,” ujarnya.
Menurut Toisutta, jika ada penambahan dokumen yang harus disiapkan oleh warga, yang jadi pertanyaan apakah dokumen-dokumen tersebut ada pada juklak ataukah hanya diminta dari fasilitator tidak sesuai juklak.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Henapuan Serbu Kantor BupatiDikatakan, awalnya tidak ada permintaan untuk penambahan dokumen, tapi tiba-tiba ada permintaan dari fasilitator harus dicurigai. Seharusnya seluruh kelompok yang sudah terbentuk dan dilakukan sosialisasi harus diberikan bantuan itu.
Politisi Partai Demokrat itu menyentil rekruitmen tenaga fasilitator yang tidak punya disiplin ilmu teknik sipil. “Fasilitator yang direkrut juga tidak punya basic teknik karena disiplin ilmunya lain bukan dari sarjana teknik,” ungkapnya.
BPBD Kota Ambon dan BPBD Provinsi Maluku diharapkan secepatnya menyalurkan dana gempa bagi warga Kota Ambon yang terdampak bencana gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu itu.
“Jangan lagi ada alasan-alasan karena masyarakat cukup jenuh dengan janji-janji yang disampaikan oleh pemerintah. Masyarakat saat ini menunggu realisasi dan kepastian pencairan dana tersebut,” pungkas Toisutta.
Hambat
Masyarakat Kota Ambon yang menjadi korban gempa bumi 26 September 2019 yang lalu kini merintih. Sampai sekarang belum mendapatkan dana yang dijanjikan pemerintah pusat itu.
Ternyata diketahui dana tersebut sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkot Ambon, namun sayangnya anggaran yang notabene milik warga Kota Ambon itu tidak bisa dicairkan lantaran harus menunggu kesiapan fasilitator.
“Proses pencairan dana gempa itu tergantung dari kesiapan fasilitator atau pendamping per kelompok tersebut. Apabila fasilitator siap, Pemkot Ambon juga siap untuk mencairkan dana milik warga terdampak,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada Siwalima Jumat (6/11).
Menurutnya, pihaknya hanya bertugas untuk mencairkan seberapa besar dana yang diminta oleh fasilitator. Cepat atau terlambat dikembalikan tergantung proses kerja pendamping tersebut di lapangan dan bukan kesalahan pemerintah sepenuhnya.
“Pendamping itu namanya fasilitator, itu dari provinsi ya. Pemkot Ambon tetap siap cair. Kalau fasilitatornya dorong untuk cepat, ya Katong tinggal bayar. Semakin cepat bayar, semakin enak,” tandas Walikota.
Fasilitator yang dipilih oleh pemerintah provinsi, terkesan menghambat proses pencairan dana gempa, yang selama ini ditunggu oleh masyarakat terdampak. Padahal Walikota mengaku pihaknya siap untuk mencairkan dana tersebut. Sebab data-data dari para penerima telah disesuaikan, sehingga pihaknya siap mencairkan kepada warga korban bencana gempa bumi 2019 yang lalu.
“Kota itu sudah seluruhnya sudah siap. Data by name by address untuk diserahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya warga Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon mengeluhkan dana gempa yang sampai saat ini belum juga dikucurkan Pemkot Ambon. Keluhan itu disampaikan puluhan warga Passo kepada Komisi I DPRD Kota Ambon, Senin (2/11)
Lin Pesuarissa mewakili warga Passo mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya ke Baileo Rakyat Belakang Soya, guna meminta Komisi I DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat proses pencairan dana gempa.
Menurutnya, kelompok kerja (Pokja) maupun masyarakat korban gempa sudah resah karena dipersulit dengan proses pembangunan rumah oleh fasilitator di lapangan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menyesalkan langkah yang dilakukan oleh tim di lapangan. Berulang kali pihaknya mengingatkan kepada pemkot dan pemprov agar tidak lagi mempersulit warga terkait dengan proses pembangunan rumah korban gempa bumi.
Namun, sampai saat ini masih saja menuai masalah di lapangan. Hampir semua kelompok penerima bantuan itu menyampaikan keluhan. Ini terbukti bahwa ada tumpang tindih realisasi aturan yang ditetapkan.
Menurut Tamaela, aturan sederhana dari Presiden dan BNPB pusat telah diturunkan lewat petunjuk pelaksana (juklak) untuk mengatur proses realisasi bantuan. Tapi sampai sekarang masih saja dipersulit. (Cr-6)
Tinggalkan Balasan