Faradiba Perintah Teller Aru Transfer Uang 19 Kali
AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf dan lima terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI Ambon kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/5).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi Cs menghadirkan dua teller dari BNI KCP Aru sebagai saksi, yaitu Ledian Kastanya dan Malvin Tuhumury.
Dalam persidangan itu terungkap, teller di KCP Aru melakukan transfer sejumlah uang sebanyak 19 kali tanpa disertai dengan fisik (fiktif).
Keduanya mengaku diperintahkan Faradiba melalui terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru. Yoseph menunjukan nama penerima dan nomor rekening ke teller ketika akan melakukan transaksi.
Transfer dilakukan sebanyak 19 kali dalam rentang waktu 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Illegal Logging Dituntut 2 Tahun PenjaraUang itu dikirim ke rekening atas nama M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny de Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali.
Keterangan transaksi tersebut untuk pembayaran kapal, pembelian hasil laut, pembayaran ruko, pembayaran tanah, dan pembelian barang toko.
Transaksi dengan uang sebanyak itu, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari BNI Cabang Ambon.
Menurut kedua saksi, Faradiba mengatakan, akan mentransfer kembali semua uang tersebut secara utuh. Hal itu membuat keduanya tetap melakukan transaksi meskipun hal itu bertentangan dengan SOP BNI. “Ibu Fara selalu kirim KTP dan nomor pemilik rekening,” kata kedua saksi.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya juga terungkap, Faradiba melibatkan dua Kepala KCP BNI. Ia melakukan setoran uang tanpa disertai dengan fisik pada PT. BNI KCP Tual dan PT BNI KCP Masohi.
Dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny de Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.
Kemudian pada 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019, dari BNI KCP Masohi mentransfer uang senilai Rp. 9,5 miliar ke rekening terdakwa Soraya Pelu sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi pembayaran hasil bumi.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 58,950 miliar, sebagaimana tertuang dalam audit BPK tanggal 11 Februari 2020. Diketahui, Faradiba menggunakan uang senilai Rp. 45, 326 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri.
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Sidang dilakukan secara online itu, majelis hakim dan enam penasehat hukum para terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon.(Mg-2)
Tinggalkan Balasan