AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf dan lima terdakwa kasus du­gaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI Ambon kembali menjalani sidang di Pe­ngadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/5).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi Cs menghadirkan dua teller dari BNI KCP Aru sebagai saksi, yaitu Ledian Kastanya dan Malvin Tuhumury.

Dalam persidangan itu terungkap, teller di KCP Aru melakukan transfer sejumlah uang sebanyak 19 kali tanpa disertai dengan fisik (fiktif).

Keduanya mengaku diperintah­kan Faradiba melalui terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku Kepala Kantor Cabang Pem­bantu Kepulauan Aru. Yoseph me­nunjukan nama penerima dan nomor rekening ke teller ketika akan mela­kukan transaksi.

Transfer dilakukan sebanyak 19 kali dalam rentang waktu 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Illegal Logging Dituntut 2 Tahun Penjara

Uang itu dikirim ke rekening atas nama M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny de Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali.

Keterangan transaksi tersebut un­tuk pembayaran kapal, pembelian hasil laut, pembayaran ruko, pemba­yaran tanah, dan pembelian barang toko.

Transaksi dengan uang sebanyak itu, tidak bisa dilakukan tanpa per­setujuan dari BNI Cabang Ambon.

Menurut kedua saksi, Faradiba mengatakan, akan mentransfer kem­bali semua uang tersebut secara utuh. Hal itu membuat keduanya tetap melakukan transaksi meskipun hal itu bertentangan dengan SOP BNI. “Ibu Fara selalu kirim KTP dan nomor pemilik rekening,” kata kedua saksi.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya juga terungkap, Faradiba melibatkan dua Kepala KCP BNI. Ia melakukan setoran uang tanpa disertai dengan fisik pada PT. BNI KCP Tual dan PT BNI KCP Masohi.

Dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, BNI KCP Tual menyetor uang senilai Rp. 19,8 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny de Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA.

Kemudian pada 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019, dari BNI KCP Masohi mentransfer uang senilai Rp. 9,5 miliar  ke rekening terdakwa Soraya Pelu sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi pembayaran hasil bumi.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 58,950 miliar, sebagaimana tertuang dalam audit BPK tanggal 11 Februari 2020. Diketahui, Faradiba menggunakan uang senilai Rp. 45, 326 miliar untuk memperkaya dirinya sendiri.

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didam­pingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.

Sidang dilakukan secara  online itu, majelis hakim dan enam pena­sehat hukum para terdakwa bersi­dang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Am­bon. Penuntut Umum bersidang di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Sedangkan, terdakwa Faradiba Yu­suf dan  terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perem­puan. Terdakwa lainnya, Marce Mus­kita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semen­tara pemimpin Kantor Cabang Pem­bantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulau­an Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon.(Mg-2)