AMBON, Siwalimanews – Upaya banding Faradiba Yusuf untuk mengurangi hukumannya gagal. Pengadilan Tinggi Ambon tetap mengganjarnya 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon.

Pengadilan Tinggi Am­bon tidak mengabulkan banding bekas Wakil Pim­pinan Pemasaran Bis­nis BNI Cabang Ambon ini dan menguatan putusan Pengadilan Ti­pikor Ambon, sebagai­mana tertuang dalam pu­tusan Nomor 12/PID. SUS-TPK/2020/PT AMB.

Selain pidana badan 20 tahun penjara, Fara­diba Yusuf juga dihukum membayar uang peng­ganti sebesar Rp 22,54 miliar, subsider 7,6 tahun penjara, dan membayar denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Faradiba dinilai ter­bukti secara sah dan me­yakinkan melakukan ko­rupsi dan TPPU di BNI Ambon  yang merugikan negara Rp 58,9 miliar.

“Menyatakan terdak­wa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dak­waan pertama,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mah­kamah Agung, Kamis (19/11).

Baca Juga: Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea

Sementara pidana penjara untuk eks KCP BNI Masohi Marice Mus­kitta dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu, eks KCP Mardika dan anak angkat Faradiba, Soraya Pelu diku­rangi tiga tahun dari vonis sebe­lumnya. Semula, ketiganya dihukum 18 tahun penjara.

Putusan banding itu, dipimpin majelis hakim Usaha Ginting didam­pingi hakim anggota Hastopo dan Brdwijono Fensa­marto. Sedangkan panitera, Daniel Nataniel Moriol­kossu.

Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi soal putu­san banding Faradiba Yusuf, eng­gan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak direspons.

Faradiba adalah aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejaha­tannya, dia didukung oleh sejumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.

Olehnya  itu, Pengadilan Tipikor Am­bon menjatuhkan hukuman berat terhadap Faradiba Yusuf dan lainnya.

Faradiba  divonis pidana 20 tahun pen­jara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pe­ng­ganti Rp 22 miliar, subsider 7,6 tahun penjara.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pence­gahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara anak angkat Faradiba Soraya Pelu, terdakwa Marce Mus­kitta selaku KCP Masohi, Krestian­tus Rumahlewang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dihukum 18 tahun penjara, membayar denda 500 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum empat kepala cabang itu, membayar uang pengganti. Terdakwa Kres diwajibkan membayar uang peng­ganti Rp.50 juta, terdakwa Marce Rp 75 juta subsider 5,6 tahun, terdakwa Yosep Rp. 398 juta subsider 5,6 tahun penjara, dan terdakwa Andi Rp 35 juta.

“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tandas ketua majelis hakim, Pasti Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (11/8) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Putusan hakim terhadap Faradiba Yusuf sama dengan tuntutan jaksa. Sementara putusan hakim u lebih berat dari tuntutan jaksa bagi keempat kepala cabang.

Sebelumnya, JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penjara.  Sehingga akumulasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.

Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman penjara yang sama oleh jaksa. Se­-mentara terdakwa Marce Muskitta dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dituntut 15 tahun penjara.

Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskitta alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep  Rp. 100 juta,  Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebesar Rp. 9,5 miliar.  (S-49)