KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan  hasil evaluasi Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) periode 1 Januari – 31 Desember 2023.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presen­tasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata – rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.

Hal itu disampaikan oleh Pelak­sana Tugas Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy dalam rilisnya, Kamis (1/8). Ia mengakui, hasil yang dicapai Kota Ambon, meski belum mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di provinsi Maluku.

Dirinya mengungkapkan, secara nasional Laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik, Infrastruktur Jalan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;  Administrasi Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan Pencemaran Lingkungan.

“Mendagri menyampaikan Jum­lah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase pe­nyelesaian pengaduannya di bawah 90%  sesuai target RPJMN 2020-2024, “jelasnya.

Baca Juga: Sekot Instruksikan Kepsek Berikan SKP Secara Profesional

Untuk kota Ambon sendiri, lanjut Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi (tahun 2023) yakni sebanyak 109, dengan 107 diantaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 Pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindak lanjuti.

Lekransy berharap dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini maka akan terus memotivasi jajaran Pemkot agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan menge­depankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

“Dinas KominfoSandi Kota Ambon secara aktif terus me­nyosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! Kepada masyarakat juga kepada ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(S-29)