Enam Caleg Terpilih Malteng Terancam tak Dilantik
MASOHI, Siwalimanews – Enam calon anggota legislatif terpilih Kabupaten Maluku Tengah terancam tidak dilantik, karena hingga kini belum memasukan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK.
Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina menyebutkan, sampai saat ini baru terdapat 34 dari 40 anggota DPRD Malteng terpilih yang menyampaikan LHKPN ke KPU Malteng.
“Sejauh ini baru 34 anggota DPRD Malteng terpilih yang telah menyampaikan LHKPN ke KPU Malteng, Tersisa 6 anggota yang belum,” tandas Latuconsina saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/7)
Dikatakan, enam anggota DPRD Maluku Tengah terpilih hingga saat ini yang belum serahkan tanda terima LHKPN kepada KPU karena masih berproses di KPK.
“Mereka katanya sedang berproses karena surat tanda terima (dari KPK) memang lama,” jelas Latuconsina.
Baca Juga: Kapolri Serah Terima Jabatan Kapolda MalukuLatuconsina tak menyebut nama enam calon anggota DPRD Maluku Tengah terpilih yang belum serahkan LHKPN, KPU hanya bersifat menerima tanda terima LHKPN yang diterbit KPK.
“Jadi KPU hanya bersifat mendapatkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan KPK terhadap calon anggota DPRD terpilih yang mengajukan,” imbuh Latuconsina.
Untuk diketahui, anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Kalau di aturan, 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD itu LHKPN sudah dimasukan dan kalau LHKPN tidak dimasukan, itu namanya tidak diusulkan ke Kemendagri untuk pembuatan SK-nya. Ketika dalam masa 21 hari mereka belum masukan LHKPN, mereka harus buat surat pernyataan sementara masih dalam proses,” ujarnya.
Latuconsina menambahkan, calon anggota DPRD Maluku Tengah terpilih harus masukan LHKPN paling lambat tanggal 3 September 2024.
“Jadi kalau akhir masa jabatan tanggal 24 September, maka batas masukan LHKPN tanggal 3 September,” tutup Latuconsina. (S-17)
Tinggalkan Balasan