MASOHI, Siwalimanews – Rutan Masohi mengeluarkan Empat orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (16/11).

Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menjelaskan, Keempat WBP tersebut telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, serta diketahui bukan merupakan residivis dan tidak dipidana lebih dari satu perkara.

Syarat WBP bisa mendapatkan PB di antaranya telah menjalani  masa pidana dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Lalu, membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum dan membuat surat jaminan kesanggupan dari keluarga WBP yang bersangkutan.

Seterusnya, laporan dan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Rutan Ambon diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan PB dan dikirimkan kepada Rutan Masohi guna dilaksanakan oleh narapidana bersangkutan,”kata Hakim.

Baca Juga: Kejati Maluku Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi

Pembebasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (S-36)