AMBON, Siwalimanews – Eks Ketua Ikatan Dokter Indonesia, dokter Hendrita Tuan­kotta dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan tim JPU Kejati Ma­luku tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/9).

Menurut tim JPU yang dike­tuai Achmad Attamimi, perbua­tan terdakwa selaku Ketua IDI Maluku menerima dan menge­lola anggaran Medical Check Up pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai Tahun 2020.

Terdakwa bertindak atas nama pribadi dan seolah-olah untuk kegia­tan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu, Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan nirlaba.

Perbuatan terdakwa untuk me­minta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up, baik secara transfer melalui rekening Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, rekening RSUD Haulussy maupun secara tunai ke­pada terdakwa diantaranya dise­rahkan langsung di rumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Mark Up, Apalem Minta Kejati Telusuri Pembangunan SMK PGRI Dobo

Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola anggaran medical check up sekaligus yang mengurus dan mengatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota Provinsi Maluku dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp829.299.698, sebagaimana lapo­ran hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara du­gaan tindak pidana korupsi pemba­yaran jasa medical check up pemili­han calan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai 2020 oleh BPKP dengan Nomor: PE.03.02/R/SP-1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai­mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sebesar Rp44.000.000  untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka, harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dile­lang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tim JPU Kejati Maluku, terdakwa men­cucurkan air mata berjalan keluar sambil berpapasan dengan JPU mengatakan “Ibu Jaksa dong marah beta kapa”. Sidang kemudian ditu­tup oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pem­belaan terdakwa. (S-26)