Eks Kadis PPPA Maluku Dijeblos ke Penjara
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane diceblos ke Penjara, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Markas Ditreskrimum Polda Maluku.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.
DK sapaan akrab David Katayane menjalani pemerikaan Jumat (11/8) sekitar pukul 15.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT, Sabtu (12/8) dini hari.
Usai pemeriksaan, DK digiring keluar ruang penyidik dengan kondisi tangan di borgol serta tubuhnya yang dibalut rompi tahanan berwarna orange menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes kesehatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, DK kemudian digiring menuju Rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Dewan Minta Kapolresta Baru Tuntaskan Kasus PenembakanDia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar yang dikonfirmasi lewat pesan Whatsaap membenarkan penahanan DK.
“Iya sudah, setelah pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara dulu, setelah itu langsung ditahan,” ujarnya.
Terancam 12 Tahun
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dijadwalkan akan memeriksa David Katayane, Jumat (11/8) hari ini.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seks terhadap pegawainya.
Dia terancam pidana pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
“Besok (Jumat-red) yang bersangkutan kita periksa,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar saat dikonfirmasi Siwalima melalui samungan selulernya, Kamis (10/8).
Ditanya soal apakah dalam pemeriksaan besok Katayane akan langsung ditahan, Iskandar belum mau berkomentar jauh soal itu
“Liat nanti, pemeriksaan aja belum,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses pemeriksaan intens, akhirnya polisi menetapkan David Katayane, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Penetapan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Sudah (jadi) tersangka, setelah melakukan gelar perkara,” jelas Dirkrimum Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/8).
Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dengan status Katayane sebagai tersangka.
“Nanti kita panggil dan periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. (S-10)
Tinggalkan Balasan