AMBON, Siwalimanews – Pantas saja berkas Raja Porto, Kecama­tan Saparua, Kabupa­ten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah di­limpahkan ke peng­adilan oleh Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga ‘masuk angin’. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tete­lepta ke Kejati Maluku karena me­ne­rima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.

“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).

Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Ngotot tak Lanjutkan Kasus Tugu Trikora

Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.

Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.

Dugaan suap itu, dilaporkan Pen­deta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.

Tembusan laporan itu disam­pai­kan kepada KPK di Jakarta, Keja­gung di Jakarta, Komisi III DPR di Ja­karta, Komisi Kejaksaan di Ja­karta dan Kacabjari Saparua di Saparua.

Tetelepta meminta kejaksaan se­rius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hu­kum.

Tetelepta juga meminta kejak­saan segera memanggil dan me­meriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy.

Ia yakin uang sebesar Rp. 159 juta itu berasal dari DD milik masyarakat desa Porto.

Untuk diketahui, korupsi DD dan ADD Porto tahun 2015-2017 seni­lai Rp 2 miliar diusut Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.

Ia lalu menetapkan Raja Porto Marthen Nanlohy, Sekretaris Negeri Porto Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya sebagai tersangka.

Namun Leonard hanya melim­pahkan berkas Latupeirissa dan Noya ke pengadilan. Hakim ke­mudian memvonis keduanya 1 tahun penjara.

Sementara berkas Marthen Nanlohy ditahan oleh Leonard. Dia selalu beralasan, berkas Nanlohy masih dirampungkan. Hingga Leonard dimutasikan dari Saparua, berkas Nanlohy tak dilimpahkan pada dia sudah  ditetapkan seba­gai tersangka sejak 18 Oktober 2018.

Anehnya, pimpinan Kejati Maluku dan Kejari Ambon menutup mata ter­hadap kinerja buruk Leonard. (Cr-1)