Eks Kacabjari Saparua Dilaporkan Terima Suap Kasus DD Porto
AMBON, Siwalimanews – Pantas saja berkas Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah dilimpahkan ke pengadilan oleh Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga ‘masuk angin’. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelepta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
“Laporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,” kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Ngotot tak Lanjutkan Kasus Tugu TrikoraSesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan Pendeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disampaikan kepada KPK di Jakarta, Kejagung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan serius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum.
Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy.
Ia yakin uang sebesar Rp. 159 juta itu berasal dari DD milik masyarakat desa Porto.
Untuk diketahui, korupsi DD dan ADD Porto tahun 2015-2017 senilai Rp 2 miliar diusut Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ia lalu menetapkan Raja Porto Marthen Nanlohy, Sekretaris Negeri Porto Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya sebagai tersangka.
Namun Leonard hanya melimpahkan berkas Latupeirissa dan Noya ke pengadilan. Hakim kemudian memvonis keduanya 1 tahun penjara.
Sementara berkas Marthen Nanlohy ditahan oleh Leonard. Dia selalu beralasan, berkas Nanlohy masih dirampungkan. Hingga Leonard dimutasikan dari Saparua, berkas Nanlohy tak dilimpahkan pada dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2018.
Anehnya, pimpinan Kejati Maluku dan Kejari Ambon menutup mata terhadap kinerja buruk Leonard. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan