AMBON, Siwalimanews – Setelah Pengadilan Tipikor Ambon menghukum Wakil Direktur CV Fayakun Kamaludin Rumakway 4 tahun penjara, kini giliran Lamudin yang merupakan PPK pada proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit  di RSUD Goran Riun di Kabupaten Seram Bagian Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Selain PPK pada proyek itu, Lamudin juga diketahui merupakan mantan direktur pada RSUD Goron Riun.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kacabjari Geser Habibul Rakhman kepada Siwalimanews usai siding pembacaan putusan Kamaludin Rumakway di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/1).

Menurut Habibul, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan sudah sejak bulan lalu, bahkan pihaknya juga tengah melakukan penyidikan lanjut untuk melengkapi administrasi agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Untuk terdakwa Kamaludin telah diputus oleh hakim di pengadilan. Sementara untuk perkara splitnya  kita telah menetapkan tersangka baru atas nama Lamudin yang merupakan PPK dalam proyek tersebut dan juga merupakan kepala RSUD Gorom saat itu,” beber Habibul.(S-26)

Baca Juga: DPRD Pastikan Kenaikan PPN tak Berdampak di Maluku