AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan 7 paket Narkoba jenis Sabu, Franky Sopacua dengan pidana 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai kakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5).

Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Franky Sopacua dengan pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, “ Ungkap hakim Martha Maitimu

Usai mendengar vonis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga vonis yang dijatuhi telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejati Dinilai tak Profesional Usut Kasus Kwarda

Sebelumnya JPU, Senia Pentury menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Senin (29/4) lalu.

Franky Sopacua merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku.

Franky ditangkap bersama istrinya yang lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan satu rekannya yakni Junus M. Loblobly yang divonis sama dengan terdakwa yakni 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (S-26)