AMBON, Siwalimanews – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkotika Polda Maluku berhasil mengamankan warga asal Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial TP.

TP diamankan, lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Pria 24 tahun ini  ditangkap di sebuah penginapan di jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (30/10).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan. Saat penangkapan tim  berhasil mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permen karet hepiden.

“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada jam 18.00 WIT, Rabu (30/10),” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla kepada wartawan di Ambon, Jumat (1/11).

Penggerebekan ini kata kabid, dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi, saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen hepiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih,” ungkap kabid.

Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, pelaku TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain,” ucap kabid.(S-10)