Sejumlah kalangan baik akademisi, praktisi, pemerhati maupun organisasi kepemudaan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun  2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dana sebesar Rp4,6 miliar dari total Rp206 miliar untuk pembangunan SLB, tidak sama dan tidak sesuai yang diajukan ke Kementerian Pendidikan.

Penyidik menemukan dana sebesar Rp4,6 miliar dari total Rp206 miliar untuk pembangunan SLB, tidak sama dan sesuai yang diajukan ke Kementerian Pendidikan.

Untuk memastikan ketidaksesuai data yang diusulkan ke kementerian, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa kontraktor dan Pokja.

Publik tentu saja memberikan dukungan kepada kepolisian dalam mengusut kasus ini, apalagi kasus tersebut berhubungan langsung dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Maluku.

Baca Juga: Ayo Jadilah Pemilih yang Cerdas

Publik mendorong dan mendukung penuh penegak hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pasalnya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kepala Dinas P&K Maluku Insun Sangadji dan Anisah, selaku Kabid SMK patut diberikan apresiasi, dan perlu terus didorong agar semua pihak yang ikut terindikasi juga segera dipanggil dan diperiksa.

Alokasi DAK tahun 2023 yang bersumber dari APBN lewat Kementerian Pendidikan dan dikelola langsung Dinas P & K Maluku sebesar Rp206 miliar mestinya dipergunakan untuk pengembangan pendidikan melalui sarana dan prasarana itu, tetapi sayangnya justru disalahgunakan. Hal ini harus dituntaskan sehingga para pejabat yang melakukan berbagai cara dengan modus korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok itu bisa mendapatkan efek jera.

Pengelolaan pendidikan di Maluku harus terbebas dari kepentingan apapun yang menguntungkan oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas PK Maluku. Jika dunia pendidikan dipenuhi dengan praktek-praktek dugaan korupsi, maka dipastikan mutu dan kualitas pendidikan tidak akan maju.

Karenanya pengusutan penggunaan DAK pada Dinas Pendidikan merupakan langkah tepat guna mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi 206 miliar harus kupas secara tuntas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan diminta pertanggung jawaban hukum dari pihak-pihak terkait di Dinas PK Maluku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan bertindak tegas, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak boleh dilindungi, tetapi harus diproses hukum, karena semua orang sama di mata hukum.

Kita tentu saja mengecam keras dana DAK yang harusnya diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan di Maluku, baik itu pembangunan sarana dan prasarana penunjang pendidikan justru disalahgunakan.

Anggaran yang demikian fantastis itu harus bisa diminta pertanggung jawabannnya secara hukum, dan langkah tim penyidik membongkar kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut didukung.

Disisi yang lain, oknum-oknum yang mengelola anggaran DAK ini harus juga dimintai pertanggung jawabannya secara hukum karena sangat disayangkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan penunjang sarana dan prasarana pendidikan di Maluku tidak berjalan maksimal.

Bagaimana dunia pendidikan di Maluku maju, jika anggaran yang dikhususkan untuk pembangunan pendidikan baik sarana dan prasarana penunjang pendidikan maupun kegiatan-kegiatan pendidikan lainnya mau maju, jika anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukkannya dan terindikasi korupsi.

Publik tentu saja berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar kasus ini sampai tuntas, transparan dan profesional sehingga pada akhirnya ada kepastikan hukum dari penanganan yang dilakukan. (*)