AMBON, Siwalimanews – Tiga anggota Sabhara Polda Ma­luku yang melakukan pesta Nar­koba di Asrama Polisi Tantui hanya dihukum setahun penjara oleh ma­jelis hakim dalam persidangan di Penga­dilan Negeri Ambon, Kamis (28/5).

Tiga oknum polisi itu adalah Brip­ka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brig­pol Eivander Alias Evan Mat­ruty (32) dan Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31).

Selain ketiga oknum polisi ini, seorang warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui Ke­camatan Sirimau, Kota Ambon yang ikut pesta barang haram itu juga divonis hukuman yang sama.

Majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku ha­kim anggota, menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan Narko­tika sebagaimana diatur dan dian­cam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Aizit P Latu­consina menuntut mereka dengan hukuman yang juga ringan, yaitu 1,6 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Baca Juga: Warga Yang Ikut Pesta Sabu di Aspol Tantui  Divonis Ringan

Sebelum disidangkan, mereka tertangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. pada Senin, 13 Januari 2020 di Rusun Sabhara Polda Maluku.

Awalnya, pada 12 Januan 2020 sekitar pukul 17.30 WIT,  terdakwa Evan menghubungi Semmy Une­putty melalui telepon dengan mak­sud memesan sabu-sabu. Permin­taan itu dikabulkan Semmy.

Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan. Sabu itu dibeli Semmy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.

Sekitar pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu. Me­reka mengkonsumsi secara ber­gantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.

Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. usai mengkon­sumsi sabu pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan laporan Laborato­rium Forensik Polda Sulsel, sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa, seberat 0,1778 gram.

Sebelumnya majelis hakim juga memvonis Semmy Uneputty satu penjara. Ia juga dituntut jaksa penuntut umum, Aizit P Latuconsina 1,6 tahun penjara. (Mg-2)