Duh, Tiga Polisi Pesta Narkoba Dihukum Hanya Setahun
AMBON, Siwalimanews – Tiga anggota Sabhara Polda Maluku yang melakukan pesta Narkoba di Asrama Polisi Tantui hanya dihukum setahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/5).
Tiga oknum polisi itu adalah Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan Matruty (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31).
Selain ketiga oknum polisi ini, seorang warga sipil yakni Herlina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang ikut pesta barang haram itu juga divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota, menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Aizit P Latuconsina menuntut mereka dengan hukuman yang juga ringan, yaitu 1,6 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Warga Yang Ikut Pesta Sabu di Aspol Tantui Divonis RinganSebelum disidangkan, mereka tertangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. pada Senin, 13 Januari 2020 di Rusun Sabhara Polda Maluku.
Awalnya, pada 12 Januan 2020 sekitar pukul 17.30 WIT, terdakwa Evan menghubungi Semmy Uneputty melalui telepon dengan maksud memesan sabu-sabu. Permintaan itu dikabulkan Semmy.
Sekitar pukul 21.30 WIT, Semmy mendatangi terdakwa Evan yang saat itu sedang bersama-sama dengan Ilham, Afrizal dan Herlina di Rusun Sabhara Polda Maluku yang ditempati oleh Ilham. Selanjutnya, Semmy memberikan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening berukuran kecil kepada Evan. Sabu itu dibeli Semmy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Sekitar pukul 22.00 WIT, mereka mulai mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka mengkonsumsi secara bergantian dengan menggunakan alat hisap sabu yang terbuat dari botol bongki kaca lengkap dengan piper kaca dan empat buah sedotan plastik yang disediakan terdakwa Evan.
Mereka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp. usai mengkonsumsi sabu pada Senin 13 Januari dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.
Berdasarkan laporan Laboratorium Forensik Polda Sulsel, sabu-sabu yang dimiliki atau dikuasai oleh para terdakwa, seberat 0,1778 gram.
Sebelumnya majelis hakim juga memvonis Semmy Uneputty satu penjara. Ia juga dituntut jaksa penuntut umum, Aizit P Latuconsina 1,6 tahun penjara. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan