AMBON, Siwalimanews – Tim Inspektorat pengawasan umum Polri tiba di Ambon, Selasa (4/2) untuk mengusut dugaan 86 kasus penambangan emas tanpa ijin, yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku. Tim bentukan Irwasum Polri Komjen Dedi Pra­setyo, terdiri dari 4 orang, salah satunya seorang jenderal bintang satu.

Informasi yang diper­oleh Siwalima, tim ber­tolak ke Kabupaten Buru untuk menyelidiki dugaan ‘86’ kasus penambangan emas tanpa ijin, dengan tersangka B senilai Rp150 Juta yang diduga dite­rima oknum polisi Aipda RFT alias Ozy.

Rumornya uang yang diserahkan ke Ozy, sudah diserahkan ke Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol, yang kala itu menjadi pelaksana tugas Direktur Kriminal Khusus, yang lowong.

Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini kepada Siwalima mengatakan, sebelum ke Buru, tim Irwasum sudah memeriksa Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol.

Informasi keberadaan tim Irwasum di Ambon ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnullah di Ambon, Rabu (5/2).

Baca Juga: Lagi, MK Tolak Gugatan 4 Paslon Kepala Daerah di Maluku

“Iya kalau untuk tim sudah tiba di Ambon,” ungkapnya.

Kabid mengatakan selain tim Irwasum, ada juga tim Paminal yang dikerahkan Bid Propam Polda Maluku untuk melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan di Buru.

“Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan, hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

Dia menegaskan, jika terbukti ada oknum yang backing tersangka PETI di Buru, maka akan ditindak tegas.

“Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tindak Tegas

Sementara itu, praktisi hukum Elia Ronny Sianressy meminta tim Irwasdum memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang terlibat dalam dugaan suap kasus penambangan emas illegal di Gunung Botak.

Dia menegaskan, perlu ada tindak tegas dari Irwasdum Polri terhadap oknum anggota Polda Maluku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan yang menjerat Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol itu.

Kata dia, tm Irwasdum Polri ber­tindak sangat cepat mengusut kasus tersebut, sehingga perlu memberi­kan tindakan tegas, jika dalam proses penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti.

Demikian diungkapkan Sianressy kepada Siwalima melalui sambu­ngan teleponnya, Rabu (5/2).

“Untuk itu sebagai masyarakat kami berharap pihak Mabes Polri harus tegas dan melakukan penin­dakan berupa hukuman bagi mereka yang terlibat dalam kasus ‘86’ ini,” ungkap Sianressy.

Dikatakan, polisi merupakan apa­rat penegak hukum (APH) sehingga dengan diperiksanya Kombes Mar­thin Luther Hutagaol, dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak menjadi rujukan pembenaran bagi masyarakat soal transparansi penegak hukum.

“Secara jelas telah diatur Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2002 bahwa anggota kepoli­sian tunduk pada pengadilan umum dan aturan serta mekanisme lainnya  diatur secara jelas dalam peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga diatur dalam Peraturan Kaba­reskrim Nomor 1 tahun 2022.

Ditambahkan, sanksi Pidana dan sanksi etik menanti bahkan sanksi sosial menanti jika tak ada tindakan tegas bagi mereka yang terlibat.

“Jika terbukti maka akan ada sejumlah sanksi baik etik hingga sanksi sosial, dimana oknum polisi yang terlibat akan dikawal ketat oleh masyarakat, sehingga jika benar benar terbukti maka Mabes jangan sungkan dan ragu untuk tindak tegas pelaku pelaku ini sebab ini akan menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat,” tandas Sianressy

Harus Transparan

Langkah cepat Mabes Polri untuk mengusut dugaan 86 kasus penam­bangan emas tanpa ijin, yang me­nyeret nama Irwasda Polda Maluku, harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Demikian dikatakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Patti­mura, Remon Supusepa, menyusul bakal diperiksanya Kombes Marthin Luther Hutagaol, dalam kasus penambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak.

Dikatakan, dugaan perbuatan pi­dana tersebut menjadi dasar dila­kukan proses pemeriksaan suatu kasus. Karena suap menyuap masuk ranah pidana yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sangat rinci mengatur tentang bagaimana seorang pejabat negara atau pegawai negeri yang melakukan suap-menyuap. Dan bagi semua anggota kepolisian tunduk kepada pengadilan umum sebagai­mana diatur dalam Peraturan Peme­rintah Nomor 3 Tahun 2002 bahwa anggota kepolisian tunduk pada pengadilan umum,” ujar Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (4/2).

Kata dia, jika anggota kepolisian yang yang terlibat berhubungan dengan dugaan suap untuk penang­guhan penahanan maka ada meka­nismenya sudah diatur secara jelas dalam peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022.

Karena itu, lanjut dia, tim Irwas­dum yang menyelidiki dugaan ter­sebut diharapkan tuntas dan trans­paran, dan melalui Polda Maluku juga harus menyampaikan perkem­bangan penanganan kasus ini yang ditangani di Paminal.

Polda harus segera mengambil tindakan menyelidiki perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dan segera melakukan tindakan lain untuk dapat memeriksa anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan suap-menyuap itu secara kode etik,” paparnya.

Kata dia, kasus ini harus dikawal karena biasa institusi Polri setingkat Irwasda itu juga agak sulit ketika tidak diawasi.

“Jadi menurut pendapat saya harus ada proses yang serius juga di Polda Maluku dalam menangani perkara ini,” pintanya.

Tim ke Ambon

Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, memerintahkan pembentukan tim khusus untuk turun ke Ambon, untuk memeriksa dugaan penghen­tian kasus penambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak, yang meli­batkan nama Marthin Luther Hutagaol.

Tim bentukan Dedi, berjumlah empat orang, dipimpin seorang jenderal bintang satu, dijadwalkan tiba hari ni, Selasa (4/2).

Sumber Siwalima di Mabes Polri mengatakan, tim tersebut diperin­tahkan khusus ke Ambon untuk meneliti kasus yang mencoreng nama institusi ini.

Kendati begitu, sumber tersebut enggan merinci siapa saja yang ditugaskan ke Ambon untuk me­meriksa kasus yang menyeret nama Marthin Luther itu.

“Ada empat orang, yang pimpin bintang satu,” ujar sumber tersebut Senin (3/2), sembari meminta nama­nya tidak ditulis.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla yang dikon­firmasi Siwalima, Senin (3/2) melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima informasi me­nyangkut kedatangan tim khusus dari Jakarta. “Saya malah belum tahu, nanti kalau ada info di kasih tahu,” ujarnya.

Namun Aminnulla memastikan, Polda Maluku telah menurunkan tim paminal untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum Polda Maluku.

“Saat ini tim Paminal sudah diperintahkan untuk lakukan pengusutan,” jelasnya.

Soal nama Irwasda yang disebut memegang uang sebesar Rp150 juta sebagai mahar penangguhan pena­ha­nan tersangka B, Aminnulla belum banyak berbicara dan meminta untuk menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan. “Tunggu hasil lidik paminal ya,” pintanya.

Kombes Marthin Luther Hutagaol yang coba dikonfirmasi Siwalima be­berapa kali melalui telepon selu­lernya, tak berhasil dihubungi. Be­gitu pula dengan Aipda RTF alias Ozy.

Dimutasi

Buntut dari kasus kasus 86 PETI di Gunung Botak, Polda Maluku sudah melakukan mutasi terhadap Aipda RFT alias Ozy.

Hal ini disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (3/2).

“Sudah tidak bertugas di sini lagi sudah dimutasi tapi tidak tahu kemana,” ujar Purnomo.

Sumber Siwalima di Polda Maluku, Selasa (4/2) menyebutkan, kalau RFT sudah digeser ke Pelayanan Markas Polda Maluku.

“Dia sudah di Yanma yang tugasnya menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polda, khususnya menyangkut fasilitas Markas,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis itu. (S-10)